Berita Bekasi Nomor Satu

Bakal Batasi Kampanye di Kampus

Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Irjen. Pol. (Purn) Prof. Bambang Karsono

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Irjen. Pol. (Purn) Prof. Bambang Karsono, bakal membatasi kegiatan kampanye pemilu di kampus yang dipimpinnya.

“Dengan rasa hormat, barangkali akan kita batasi karena itu nanti lebih banyak mudharat daripada murojaah,” ujar Prof. Bambang, belum lama ini.

Hal itu dikatakan Bambang menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi pada 15 Agustus 2023 yang mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA: Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi: Sekolah Harus Bijak!

Pada amar putusan bernomor 65/PUU-XXI/2023 Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi, ”Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Namun demikian, Prof Bambang tak menyebutkan secara jelas hal-hal yang dibatasi tersebut. Ia menegaskan, perguruan tinggi merupakan tempat untuk belajar.

“Karena kita kampus ini untuk belajar. Kalau kita berikan kebebasan seluas-luasnya saya nggak mau,” pungkasnya. (oke)