RADARBEKASI.ID, BEKASI – Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang mempromosikan calon anggota legislatif hingga partai mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi. Pemasangan tanpa aturan selain mengganggu estetika juga berpotensi merusak lingkungan, terlebih belum masuknya tahapan kampanye.
Banyaknya APK yang terpasang secara serampangan dan menyalahi aturan juga diakui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Namun pihaknya masih menunggu koordinasi bawaslu untuk penertiban.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman pada Satpol-PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah bersurat pada pihak Bawaslu terkait pelaksanaan penertiban APK.
“Kami sudah bersurat kepada pihak Bawaslu untuk melakukan penertiban APK,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (7/9).
Pihaknya mengaku tidak bisa melakukan tindak penertiban secara mandiri, mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik dan ada aturan yang diberikan Bawaslu.
“Kita tidak bisa bertindak sendiri karena pasti ada aturan dari pihak Bawaslu terkait APK ini,” jelasnya.
Pihaknya berharap surat yang sudah diberikan ke bawaslu bisa direspon cepat, sehingga penertiban bisa segera dilakukan. “Kami hari ini (kemarin) sudah bersurat untuk bisa melakukan penertiban tersebut, semoga bisa ditanggapi dengan cepat terkait hal ini,” jelasnya.
Saut mengaku hasil pemantauan petugas di 12 kecamatan, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan utamanya terkait pemasangan APK.
“Memang sudah banyak sekali pemasangan APK yang menyalahi aturan, kami juga sudah melakukan sisir (penyisiran) pada 12 kecamatan untuk melihat dan melakukan pemantauan,” terangnya.
Sepengetahuannya pemasangan APK tidak diperbolehkan di pohon dan juga tempat-tempat lain, termasuk pemasangan nomor urut karena dinilai belum masuk masa kampanye.
“Kami belum berani melakukan tindakan apapun, karena pasti Bawaslu punya aturan dan kami ingin mengetahui aturannya terlebih dulu. Dan mungkin tindakan penertiban akan dibarengi dengan pihak Bawaslu juga nantinya,” pungkasnya. (dew)