Berita Bekasi Nomor Satu

Diduga Faktor Ekonomi, Suami Tega Habisi Istri

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Diduga faktor ekonomi dan sering cekcok dalam rumah tangga, menjadi penyebab suami bernama Nando (25), tega membunuh istrinya, Mega Suryani Dewi (24) di sebuah rumah kontrakan, RT 04 RW 11, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9) lalu.

Selang dua hari melakukan pembunuhan, Nando diantar oleh kedua orangtuanya untuk menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat (Cikbar), Sabtu (9/9).

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengatakan, sebelum kejadian pasangan suami istri ini sempat cekcok karena masalah ekonomi keluarga. Menurutnya, kejadian pembunuhan ini dilakukan Nando, lantaran emosi yang memuncak saat terjadi keributan.

“Jadi, antara tersangka dan korban ini sempat cekcok terkait masalah ekonomi rumah tangga. Korban sempat ditampar terlebih dahulu oleh pelaku, setelah itu, emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, lalu tersangka mengambil pisau dapur, dan menyayat leher korban,” terang wanita yang akrab disapa Nana ini, saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9).

Lanjutnya, dua hari kemudian, pada Sabtu (7/9), setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Nando diantar oleh kedua orangtuanya, untuk mengakui perbuatannya ke pihak kepolisian setempat. Kemudian, pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menemukan jasad Mega tergeletak di atas kasur, dan diselimuti dengan handuk

“Dua hari setelah melakukan pembunuhan, tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikbar, mereka mengatakan telah melakukan pembunuhan disertai dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” beber Nana.

Ia membantah, jika korban dibunuh di depan kedua anaknya yang masih balita, melainkan saat kejadian, dua anak balitanya berada di ruang tamu.

“Saat tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan, anaknya tidak menyaksikan, karena rumahnya itu ada sekat lemari, dan yang baru umur tiga tahun itu tidak melihat kejadian tersebut,” ujar Nana.

Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kakak kandung korban, Deden Suryana (27) menceritakan, bahwa usai kejadian pada hari Jumat, pelaku masih menitipkan kedua anaknya ke rumah orangtua korban, dan saat itu tidak ada gelagat aneh dari pelaku.

“Saat datang menitipkan anaknya, tidak ada sama sekali gelagat aneh. Pokoknya pas malam Jumat, dia (tersangka) sudah melakukan pembunuhan terhadap adik saya,” tutur Deden, di Polsek Cikarang Barat, Senin (11/9).

Saat ini, kondisi kedua anak korban dalam keadaan sehat, dan dirawat oleh neneknya di wilayah Tambun Selatan. Namun saat malam kedua, anak korban kerap menangis.

“Anak korban sekarang tinggal bersama kami, dan Alhamdulilah, kondisinya sehat. Cuma masih nangis terus, nggak bisa tidur sampai pagi,” ujar Deden

Disampaikan Deden, bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nando kepada adiknya, bukan kali pertama. Ia sempat memergokinya sebanyak empat kali. Dan berdasarkan kesaksian dari tetangga, sebelum malam kejadian, sempat mendengarkan adiknya cekcok dengan suaminya.

“Saya sudah sering mergokin lagi ribut, tidak cuma sekali, ada empat kali. Dari saksi tetangga sampingnya sebelum kejadian pembunuhan itu, adik saya ngomong gua capek bayar hutang lu terus,” ungkap Deden,menirukan ucapan tetangga korban.

Deden mengakui, bahwa adik kandungnya itu kuliah sambil bekerja disalah satu perusahaan kosmetik. Sedangkan pelaku, bekerja disalah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi, sembari ngojek online. Dia bersama keluarganya berharap, pelaku dihukum mati. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin