Berita Bekasi Nomor Satu

Selesaikan Sengketa Lahan Sekolah

DISEGEL: Pengendara motor melintas di depan Sekolah SDN IV Bantargebang, Kota Bekasi, belum lama ini. Pemkot Bekasi mengalokasikan uang ganti rugi lahan tersebut di APBD Perubahan 2023. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyelesaian sengketa lahan tiga Sekolah Dasar Negeri di Bantargebang, Kota Bekasi mulai mendapat titik terang. Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan alokasi biaya pembayaran ganti rugi melalui rapat Paripurna APBD Perubahan 2023, Senin (11/9).

Hal itu dibenarkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono, bahwa usulan itu dipaparkan pada Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBDP 2023 oleh Wali Kota Bekasi.

“Sore ini (kemarin) akan dibacakan Raperda Perubahan APBD 2023 oleh Wali Kota Bekasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (11/9).

Pihaknya menegaskan, dalam Raperda perubahan APBD 2023, tuntutan atas penyelesaian sengketa lahan SD di wilayah Bantargebang masuk dalam usulan.

“Untuk itu masuk di usulan perubahan APBD 2023, yang akan dibacakan oleh Wali Kota Bekasi,” tuturnya.

Diketahui ahli waris pemilik lahan, meminta kepada pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 19 miliar setelah memenangkan gugatan. BPKAD yakin persoalan itu bisa segera terselesaikan. “Insya Allah terselesaikan,” singkatnya.

Terpisah, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Daradjat Kardono menjelaskan, pembayaran ganti rugi terkait permasalahan lahan SDN di Bantargebang sudah masuk dalam usulan pada paripurna APBD Perubahan 2023. “Sudah masuk dan sudah diparipurnakan tadi,” terangnya.

Dijelaskannya jika sudah dilakukan paripurna terkait perubahan APBD 2023, maka anggaran sudah dapat dieksekusi untuk menyelesaikan persoalan pembayaran.

“Kalau sudah diparipurnakan maka sudah dapat dieksekusi, artinya anggaran sudah bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya pihak DPRD menyampaikan bahwa pemerintah Kota Bekasi cukup kesulitan untuk membayar tuntutan sengketa lahan. ” Pemkot itu kemarin cukup kesulitan untuk anggarannya gak tau mau ngambil dari pos anggaran yang mana,” terangnya.

Sebab kata dia, semua pengeluaran anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas. “Tata kelola keuangan itu harus memiliki dasar yang jelas,” ucapnya.

Sehingga dengan pelaksanaan rapat paripurna mengenai APBD perubahan 2023, persoalan mengenai tuntutan sengketa lahan diharapkan dapat terselesaikan.

“Bisa diselesaikan dan pesan kepada pemerintah agar ini dijadikan pelajaran, jangan sampai kejadian yang sama terulang. Kan kasian anak-anak sekolahnya ditutup sama seng begitu,” pungkasnya.

Diketahui, kasus sengketa lahan di tiga Sekolah Dasar Negeri di Bantargebang oleh ahli waris disebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing, Selasa (29/8) lalu.

Dirinya menjelaskan dari tiga lahan SD yang diklaim sudah inkrah kepemilikannya, Pemerintah Kota Bekasi harus membayar sebesar Rp 19 miliar untuk ganti rugi lahan tersebut.

“Kurang lebih untuk SDN Bantargebang IV itu sekitar 1.900m², untuk SDN Bantargebang V 1.000m², dan untuk SDN III Bantargebang itu 500m²,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, kasus sengketa ini terjadi sejak tahun 2003, namun tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi, hingga akhirnya dilakukan penyegelan oleh ahli waris.

“Jadi latar belakangnya kenapa jadi disegel, sebenarnya kalau kasus pertama kali itu di tahun 2003, di mediasi sampai tahun 2019 ga bisa juga sampai akhirnya masuk 2020 ke Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya.

Lanjut Andri, di pertengahan tahun 2022 putusan kasasi sudah selesai, namun di bulan November 2022 Pemkot Bekasi melakukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Bekasi. (dew/rez)