Berita Bekasi Nomor Satu

Desak Hukum Berat Pelaku

Keluarga Tuntut Keadilan untuk MFA

SAMPAIKAN ASPIRASI:Massa menyampaikan aspirasi di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi lantaran tuntutan JPU terhadap pelaku penganiayaan MFA dinilai terlalu rendah. SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga MFA (15) korban penganiayaan sejumlah remaja meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi adil dalam memutus hukuman kepada tujuh terdakwa Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).

Permintaan keluarga MFA itu juga memantik sekelompok masyarakat yang mendesak adanya hukuman setimpal karena korban mengalami luka berat bahkan sempat koma.

Jika terbukti bersalah dan tidak ada hal-hal yang meringankan, ketujuh ABH dapat dijatuhi maksimal 2,5 tahun penjara, setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Sekelompok masyarakat nampak melakukan unjuk rasa di luar gedung PN Bekasi menjelang persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan dari seluruh ABH.

Unjuk rasa dilakukan di dua lokasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Bekasi, masa meminta ABH diberikan hukuman setimpal lantaran korban luka berat, sampai saat ini belum bisa beraktivitas seperti biasa.

Selain tuntutan kepada hakim, dalam orasinya masa menilai tuntutan jaksa terlampau ringan, masa juga meminta kepolisian untuk segera mengamankan satu tersangka lain yang saat ini berstatus DPO.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan menimpa MFA pada 3 Agustus sekira pukul 22.00, akibatnya korban koma, mengalami luka parah di bagian kepala hingga harus menjalani operasi.

Ayah korban, Diki Adriansyah menceritakan pada saat kejadian anaknya tengah dibonceng oleh teman sebayanya yang lain. Korban saat itu ditarik hingga jatuh, kemudian menjadi bulan bulanan pelaku.

Korban sempat menjalani perawatan di RS selama satu bulan, sampai saat ini belum bisa kembali beraktivitas.

“Belum bisa melihat, tangan kiri masih lemas, belum bisa berdiri maupun berjalan,” katanya.

Selama mengikuti proses persidangan, ia merasa ada yang ganjil. Keterangan pelaku pada saat pemeriksaan oleh kepolisian berbeda dengan pengakuannya di persidangan.

Saat ini, ia berharap hakim bisa memutus dengan adil perkara ini. Selain itu, Diki juga berharap mendapatkan bantuan untuk proses pemulihan anaknya.

“Tuntutannya maksimal, dan saya mendapatkan biaya pengobatan dan segala macam,” tambahnya.

Senada, pengacara korban, Ridwan Situmorang juga meminta kepada hakim PN Bekasi untuk memutuskan hukuman maksimal kepada para pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Pihaknya berniat untuk mengajukan banding jika putusan pengadilan dinilai tidak sesuai dengan apa yang saat ini dialami oleh korban.

“Adanya kejanggalan bagi saya terlalu naif kalau dikatakan sekarang, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalaupun tidak sesuai kita ajukan banding,” ungkapnya.

Sementara itu usai persidangan, Pengacara terdakwa, Anton R Widodo mengatakan bahwa perjalanan sidang sejak awal hingga kemarin berlangsung baik. Menurutnya, hakim telah memberikan kesempatan kepada semua pihak, serta memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM).

Anton mendampingi empat kliennya, yakni AN, AP, AH, dan IE. Selama persidangan, keempatnya disebut telah mengakui kehadiran dan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.

Namun kata dia, keempatnya bukan pelaku utama berdasarkan fakta persidangan. Kliennya mengaku tidak melakukan kekerasan pada bagian vital, yakni kepala korban, melainkan di bagian tubuh yang lain.

“Pada prinsipnya mereka mengakui perbuatannya, mereka ada di lokasi, mereka melakukan pemukulan, menendang dan menginjak di bagian pantat, tapi sekali lagi bukan pelaku utama,” ungkapnya.

Dalam fakta persidangan, ia menyebut telah disampaikan nama-nama pelaku yang melakukan kekerasan di bagian kepala MFA, diantaranya menginjak kepala korban dengan dua kaki sehingga menimbulkan pendarahan. Fakta lainnya kata Anton, kekerasan tidak dilakukan dengan benda tumpul, berdasarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU.

Kliennya dituntut satu tahun penjara, ia berharap fakta selama persidangan dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Saya berharap berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalam persidangan, bapak hakim yang terhormat bisa memutus yang seadil-adilnya, seringan-ringannya, bahkan bisa dikembalikan kepada orang tuanya,” tambahnya.

Setelah mendengar permintaan keluarga korban, Wakil Ketua PN Bekasi, Putut Tri Sunarko mengatakan bahwa hal ini akan disampaikan kepada kepala PN dan hakim yang telah diberikan kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut.

“Kita akan sampaikan ke pak ketua dan nanti akan kita panggil hakimnya untuk menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman tadi,” ungkapnya.

Terhadap anak di bawah umur, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan 2,5 tahun. Putusan maksimal akan dijatuhkan jika tidak ada pertimbangan hal-hal yang meringankan selama persidangan.

“Kita berpikirnya kalau maksimal tentu sudah tidak ada hal yang meringankan. Tapi kalau masih ada yang meringankan tentu dibawah maksimal,” ucapnya.

Diketahui, tuntutan telah disampaikan kepada para terdakwa, enam ABH dituntut hukuman 1,3 tahun penjara. Sementara satu lainnya dituntut 1,8 tahun penjara. (sur)