Berita Bekasi Nomor Satu

Ayub Yakin Putranya Tak Terlibat

Illustrasi Tawuran

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keterangan mengejutkan keluar dari salah satu orang tua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R, dengan sederet bukti, diyakini R tidak terlibat dalam tindak kekerasan yang menimpa MFA (15).

Saat ini, R bersama dengan enam ABH lainnya akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, R dituntut 1,8 tahun, lebih tinggi dibandingkan dengan enam ABH lainnya.

Hingga kasus ini disidangkan, belum semua tersangka kekerasan terhadap MFA (15) berhasil diringkus, masih ada anak dibawah umur lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Belakangan muncul tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menangkap DPO, serta memutuskan hukuman kepada ABH kasus tindak kekerasan MFA hingga mengalami luka parah sesuai asas keadilan.

Tuntutan jaksa kepada enam ABH masing-masing 1,3 tahun, sementara R dituntut 1,8 tahun.

Ayah R, Ayub Nuryana menceritakan, peristiwa pada 3 Agustus berawal saat anaknya keluar rumah berniat untuk bermain futsal dengan temannya pada pukul 18.30 WIB, dibonceng sepeda motor menuju lapangan.

“Kebetulan sebelum ke tempat futsal itu ia mau ke tempat temannya ambil uang dan melewati TKP (Jalan Benda, Padurenan), dia lewat sama temannya berboncengan, di melihat orang tergeletak awalnya dari kejauhan dikira switer. Dia nggak berani nyentuh, panggil lah orang-orang,” katanya, saat ditemui di kediamannya di Padurenan, Mustikajaya, Rabu (13/9).

Saat berada di sekitar lokasi, R sempat bertemu dengan temannya. Dia juga menjelaskan rekan R yang berboncengan menjadi saksi bahwa putranya tidak terlibat.

Orang tua R juga telah memastikan kebenaran R bermain futsal lewat tangkapan kamera di area lapangan tempatnya bermain, hasilnya R memang berada di lokasi bermain futsal malam itu.

Dua hari berselang, tepat pada tanggal 5 Agustus sekira pukul 02.00 dini hari, pihak kepolisian menjemput R di rumah lantaran diduga terlibat melakukan tindak kekerasan kepada MFA. Kedua orang tua sempat putus komunikasi lebih dari 1×24 jam, tidak tahu keberadaan R, penjemputan R pun tanpa surat penangkapan.

Kedua orang tua baru mengetahui keberadaan R di kantor Polsek Bantargebang pada tanggal 7 Agustus. Sejak dijemput oleh pihak kepolisian, hingga di persidangan dengan agenda Pledoi 12 September lalu, R tetap memegang keyakinan bahwa ia tidak terlibat kasus tawuran yang disangkakan.

Keterangan dalam Berita Acara Persidangan (BAP) hingga video pengakuan yang ditayangkan dalam persidangan disebut dibuat dalam tekanan. “Dan Alhamdulillahnya anak saya sampai saat ini pun tetap teguh dia itu tidak terlibat,” ucapnya.

Keluarga telah bergerak memastikan pengakuan anaknya, bahwa R tidak terlibat. Pernyataan dari sejumlah anak, termasuk anak yang pergi bersama R saat keluar rumah juga sudah didapat oleh keluarga, berikut dengan beberapa video pendukung.

Sederet upaya telah dilakukan oleh Ayub, sampai melapor kepada Propam Polres Metro Bekasi Kota. Keyakinan keluarga semakin kuat saat menyaksikan fakta persidangan, keenam ABH memberikan kesaksian bahwa R tidak terlibat dalam peristiwa 3 Agustus lalu.

Saat ini kata Ayub, keinginannya bulat hanya untuk membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah dan dibebaskan, tanpa menuntut pihak lain, seperti saksi yang telah membuat pengakuan.

“Saya akan terus membuktikan bahwa anak saya tidak terlibat dengan bukti-bukti yang ada, walaupun itu nanti divonis, saya akan mengajukan banding (terhadap vonis hakim),” tambahnya.

Terkait dengan pengakuan keluarga R, Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Sukarna mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sudah didapati cukup bukti.”Sudah cukup,” katanya singkat.

Informasi yang diterima oleh Radar Bekasi, dugaan pemukulan dengan benda tumpul dibantah oleh seluruh ABH di persidangan. Selanjutnya, muncul dugaan kuat bahwa pelaku yang melakukan kekerasan hingga korban terluka parah adalah sosok yang saat ini masih menjadi DPO.

Terhadap DPO ini, Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan bahwa DPO tersebut saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Perkara anak-anak yang sedang berproses di pengadilan dimana ada DPO ditindaklanjuti pengejaran dan sampai dengan saat ini masih intens melakukan pengejaran,” ungkapnya. (sur)