Berita Bekasi Nomor Satu

Mangkir dari Panggilan, Kejari Sambangi Rumah SL dan RS

DATANGI RUMAH SOLEMAN: Petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama TNI, mendatangi rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, di Perumahan Puri Cendana, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (13/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL), mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan dalam dugaan gratifikasi tindak pidana suap menerima dua unit mobil, yaitu Pajero dan BMW.

Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, menyambangi kediaman Soleman yang berlokasi di Perumahan Puri Cendana, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan.

Hanya saja, saat tim Kejari tiba, Soleman tidak ada di rumah, melainkan hanya sejumlah orang yang berada di kediaman Ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Pantauan Radar Bekasi, tampak tim penyidik berdialog dengan sejumlah orang yang berada di Blok A9 No 5 Perumahan Puri Cendana.

”Memang agenda kami hari ini (kemarin, Red), mendatangi kediaman SL untuk melakukan penyitaan barang bukti (bb) dua unit mobil. Hanya saja, yang bersangkutan tidak ada di rumah, termasuk kendaraannya,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, Rabu (13/9).

Ronald menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan untuk pemanggilan kembali terhadap SL dan RS, selaku kontraktor yang diduga pemberi gratifikasi. Hanya saja, keduanya tidak memenuhi panggilan.

”Kami sudah menunggu selama jam kerja. Setelah jam kerja, kami menyambangi rumah SL dan RS. Namun keduanya, tidak ada di kediamannya masing masing,” bebernya.

Saat ditanya, apakah SL berpotensi jadi tersangka? karena sudah masuk tahap penyidikan, Ronald menyampaikan, keduanya baru sebagai saksi. Namun untuk RS, sudah empat kali tidak memenuhi panggilan.

“Oleh sebab itu, kami mendatangi kediamannya di Perumahan Kebalen, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, untuk menjemput paksa RS, dan dimintai keterangan sebagai saksi,” terangnya.

Lanjut Ronald, meskipun agenda kerja tim penyidik untuk menyita kendaraan Pajero dan BMW, serta menjemput RS secara paksa belum membuahkan hasil, pihaknya akan terus berupaya sesuai dengan norma-norma hukum.

Kemudian ditanyakan lagi, apakah keduanya akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)? menurut Ronald, pihaknya baru berkoordinasi dengan berbagai pihak, untuk mencari tahu keberadaan RS dan SL.

”Kami masih terus bekerja. Dan saat ini, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak pihak untuk mengetahui keberadaan SL dan RS,” pungkasnya. (and)