Berita Bekasi Nomor Satu

Minta Hakim Bersikap Adil

Hadapi Sidang Vonis Kasus Tindak Kekerasan MFA

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Orang tua meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tetap memutus hukuman seadil-adilnya dalam perkara kekerasan, pelaku dan korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur.

Sidang vonis terhadap tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kemarin ditunda, sidang rencananya dilanjutkan kembali hari ini, Jumat (15/9).

Kemarin, ketujuh ABH nampak hadir di PN Bekasi, sidang dengan agenda pembacaan vonis ditunda. Setelah beberapa saat berada di ruang sidang, ABH dikawal keluar dari ruang sidang, diikuti oleh keluarga, orang tua, dan pengacara.

Selain pihak ABH, nampak hadir dalam persidangan pihak korban MFA (15). Sesaat keluar dari ruang sidang, ayah MFA, Diki Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya diajak untuk berbicara terkait dengan tali kasih atau uang yang rencananya akan diberikan oleh orang tua ABH.

Diki mengaku tidak bisa memutuskan saat itu juga tanpa persetujuan istrinya. Namun demikian, ia meminta kepada hakim untuk tetap memutus hukuman kepada terdakwa ABH secara adil.

“Tetap, saya berharap (putusan) dengan seadil-adilnya. (Terkait dengan pemberian tali kasih) saya tidak bisa memutuskan, karena yang melahirkan seorang ibu,” katanya, Kamis (14/9).

Sementara itu, pengacara dari empat orang ABH, Anton R Widodo mengatakan bahwa sidang dengan agenda vonis ditunda.

“Jadi sebenarnya sesuai mekanisme persidangan harusnya dilanjut. Cuma tadi ada penawaran ya, saya dipanggil oleh hakim bahwa kemarin setelah persidangan (sebelumnya) saya menjenguk korban,” katanya.

Lebih lanjut, ia dan orang tua MFA dipanggil oleh hakim untuk berbicara di depan ruang sidang. Dalam perjalanan persidangan, ia berniat untuk memberikan tali kasih atau uang kepada orang tua korban, setelah beberapa kali sebelumnya sempat ditolak oleh orang tua MFA.

Terkait dengan besaran uang tersebut, Anton menyebut bahwa pihaknya tidak bisa menyebutkan besaran uang yang akan diberikan. Uang tersebut diketahui berasal dari enam orang tua ABH.

Orang tua MFA kata dia, meminta waktu dan tidak bisa memberikan keputusan saat itu juga.

“Hari ini dikasih kesempatan untuk itu, tapi hari ini tidak bisa terlaksana, makanya ya ditunda besok,” tambahnya.

Keadilan juga diharapkan oleh salah satu orang tua ABH berinisial R, Ayub Nuryana yang saat itu hadir di PN Bekasi. Ia berkeyakinan bahwa anaknya tidak terlibat kekerasan yang mengakibatkan MFA terluka parah awal Agustus lalu.

Berbekal bukti-bukti yang ia kumpulkan, Ayub berencana untuk mengajukan banding jika hakim memutus bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada anaknya.”Kalau besok tetap divonis, kita terima dan kita akan ajukan banding untuk membuktikan anak saya tidak terlibat,” ungkapnya. (sur)