RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pemkot Bekasi berencana melarang kendaraan truk besar dan sumbu 3 ke atas melintas di pusat kota, seperti Jalan A.Yani, Bekasi Selatan mulai Rabu 30 September 2023. Larangan tersebut diberlakukan untuk menekan kemacetan di Kota Bekasi.
Khusus kendaraan sumbu 3 ke atas bakal dilarang melintasi ruas Jalan A. Yani, Jalan Sudirman, dan Jalan Sultan Agung. Ketentuan itu bakal diterapkan Rabu 20 September 2023, pagi hari pukul 06.00 – 08.30.
“Jika masih ada kendaraan sumbu tiga yang melintas di waktu dan tanggal yang sudah ditentukan. Akan dilakukan penindakan di lapangan,” ungkap Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Ikhwanudin.
BACA JUGA: Aturan Operasional Truk belum Mengikat
Untuk menerapkan peraturan tersebut, Ikhwanudin mengklaim pihaknya melakukan sosialisasi kepada kendaraan besar yang melintas di gerbang tol Bekasi Barat, Jalan A.Yani, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sultan Agung.
“Upaya ini kita lakukan lantaran kendaraan besar kerap membuat kemacetan. Khususnya kendaraan besar atau truk tiga sumbu,” kata Ikhwanudin.
Sementara, pengaturan jam operasional pada malam hari, kendaraan besar tersebut boleh melintas di Kota Bekasi mulai pukul 22.00 sampai pukul 05.00. (pay)