RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengangkat 51 orang guru sebagai kepala sekolah (kepsek) jenjang TK, SD, dan SMP negeri, pekan lalu. Dari jumlah tersebut, hanya sembilan orang diantaranya merupakan Guru Penggerak. Padahal, disebutkan Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah mengatur bahwa sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana menyatakan berdasarkan informasi yang ia terima bahwa pengangkatan guru sebagai kepsek prioritaskan Guru Penggerak.
“Informasi yang saya terima 51 guru yang diangkat sebagai kepala sekolah kemarin itu memang diprioritaskan Guru Penggerak yang juga telah dinyatakan lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS),” ujar Warsim kepada Radar Bekasi, Minggu (17/9).
Menurutnya, dari total 51 orang guru yang diangkat sebagai kepsek tidak seluruhnya merupakan Guru Penggerak. Sebab, Warsim menyebut ada prioritas lainnya yaitu terkait usia guru.
“Sebelumnya yang ikut seleksi itu adalah merupakan guru senior yang memang mengikuti seleksi BCKS, jadi setelah guru penggerak skala prioritas lainnya adalah terkait usia,” jelasnya.
Berdasarkan data Disdik Kota Bekasi, dari 51 orang guru yang diangkat sebagai kepala sekolah, rinciannya antara lain 2 guru TK, 42 guru SD, dan 7 guru SMP negeri.
“Yang dari SD itu ada sekitar 6 Guru Penggerak dan SMP ada sekitar 3 Guru Penggerak. Sisanya diangkat sesuai dengan hasil seleksi, lama mengajar, dan golongannya,” terangnya.
BACA JUGA: 69 Kepsek Dirotasi, 51 Guru Promosi
Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Alie Fauzi, mengungkapkan Guru Penggerak merupakan skala prioritas untuk diangkat sebagai kepala sekolah.
“Guru Penggerak merupakan salah satu skala prioritas, jadi memang harus diutamakan. Tapi catatanya adalah tidak semua Guru Penggerak sudah siap menjadi kepala sekolah,” ucapnya.
Banyak guru telah mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar di sebuah sekolah tertentu. Setelah itu mereka dapat mengikuti seleksi BCKS.
“Biasanya salah satu syarat usia itu tidak boleh lebih dari 56 tahun, artinya mereka guru lama yang memang sudah mengikuti seleksi dan usianya memang sudah cukup banyak mereka juga bisa menjadi skala prioritas,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini harus tetap mendorong para Guru Penggerak agar lebih siap menjadi kepala sekolah. Sehingga program pemerintah dalam hal ini dapat terealisasi dengan lebih baik.
“Pemerintah harus mendorong lebih banyak Guru Penggerak agar bisa menjadi kepala sekolah, karena Guru Penggerak ini kan sudah mengikuti pelatihan lama. Artinya sudah banyak pengalaman dan pembelajaran yang bisa diterapkan pada sekolah-sekolah yang ada,” terangnya.
Terpisah, Guru Penggerak, Arief Purnama menyampaikan, dirinya telah berhasil mengikuti seleksi BCKS dan saat ini telah diangkat menjadi kepala sekolah tingkat SMP negeri di Kota Bekasi.
Ia dengan tegas menyatakan komitmennya terhadap pencapaian pembelajaran yang diinginkan. Arief memiliki target yang jelas, yakni menciptakan lulusan yang berkompeten. Untuk mencapai target ini, ia akan meningkatkan standar kompetensi, baik guru maupun tenaga kependidikan (tendik).
“Saya memiliki target menciptakan lulusan yang berkompetensi. Untuk mencapai target itu tentu ada standar kompetensi lainnya seperti standar kompetensi guru dan tendik yang akan saya tingkatkan,” terang kepala SMPN 34 Kota Bekasi ini.
Selain itu, Arief juga menegaskan adanya tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang yang harus dicapai. Ia berjanji untuk melanjutkan dan menyelesaikan capaian tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah sebelumnya.
Sebagai Guru Penggerak, Arief siap menjadi penggerak dalam proses pembelajaran yang selalu berfokus pada kepentingan siswa dan pencapaian tujuan pendidikan saat ini.
“Sebagai Guru Penggerak, maka saya akan menjadi penggerak bagi pembelajaran yang berpihak pada murid dan capaian tujuan pendidikan,” pungkasnya. (dew)