Berita Bekasi Nomor Satu

Fasos Fasum di Bekasi Utara jadi Kolam Renang Komersial

Kolam renang di kawasan Perumahan Pesona Anggrek. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dugaan penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) tidak berizin ditemukan di wilayah Perumahan Pesona Anggrek Bekasi Utara. Lahan itu diketahui didirikan bangunan dan usaha kolam renang.

Penggunaan lahan fasos fasum ini berlangsung cukup lama yang diduga dikuasai oleh salah satu perusahaan untuk kepentingan bisnis dan komersial.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono membenarkan tidak adanya izin penggunaan lahan fasos fasum tersebut.

“Kami sudah turunkan anggota untuk melakukan pengecekan secara langsung, dan memang benar pembangunan bangunan tersebut tidak berizin,” jelasnya.

Sehingga mengenai hal tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. “Sudah komunikasi dengan Distaru kami akan coba update bagaimana progresnya,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Edison Effendi mengungkapkan, surat pemanggilan sudah pernah diberikan kepada pihak pengelola kolam renang. “Sudah pernah kami panggil namun memang pihak pengelola belum ada respon,” singkatnya.

Terkait hal ini, Distaru akan melakukan pemanggilan kedua kepada pihak pengelola. Pihaknya berharap pihak pengelola merespon surat pemanggilan tersebut.”Kami akan lakukan tindakan sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menyampaikan, bahwa terkait hal ini pihaknya telah melakukan rapat kerja bersama dengan warga dan juga dinas terkait.

“Kami sudah rapat kerja bersama dengan warga dan dinas terkait yaitu Distaru, dimana kami ingin pemerintah menindak tegas adanya penggunaan lahan fasos tidak berizin,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (18/9).

Dalam rapat kerja masyarakat sekitar meminta agar alih fungsi lahan fasos fasum ini bisa ditindak tegas karena berlangsung cukup lama dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.

“Kita minta pemerintah melakukan tindakan tegas, karena ini sebuah pelanggaran yang cukup lama,” pungkasnya.(dew)