RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Jaya 2023, di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (18/9).
Apel diikuti oleh seluruh pejabat utama dan jajaran Polres Metro Bekasi, yang ada dalam surat perintah tugas Operasi Zebra Jaya 2023, termasuk dari Kodim 0509 Bekasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Menurut Sumarni, Operasi Zebra Jaya 2023 ini, digelar selama 14 hari, terhitung mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023, dan ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum), maupun teguran langsung atau penindakan.
“Ada tujuh prioritas pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra Jaya 2023 ini. Kami menghimbau kepada masyarakat, agar lebih tertib berlalu lintas, sehingga tercipta kamseltibcar lantas di Kabupaten Bekasi,” ucap Sumarni, usai memimpin apel.
Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan, adapun ketujuh pelanggaran itu, diantaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, dan kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus, serta pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, lanjut Sumarni, petugas mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif serta humanis, yang didukung penegakan hukum yang baik.
“Kami minta kepada anggota yang bertugas di lapangan, untuk mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” imbuh Sumarni. (pra)