Berita Bekasi Nomor Satu

BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pengurus DKM

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah menyerahkan santunan  jaminan kematian kepada Engkom Komariah selaku ahli waris dari Alm. Abdul Latip. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah menyerahkan  santunan jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Abdul Latip yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al Baqiatul Khoirot. Total santunan yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp42 juta. Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang Cifest Cibarusah, Ferdian Handriansyah beserta Mirtono Suherianto, kepada istri almarhum selaku ahli waris, Engkom Komariah. Penyerahan simbolis santunan bertempat di Masjid Jami Al Baqiatul Khoirot. Desa Ridogalih Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Abdul Latip terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak Agustus 2022. Dia meninggal karena sakit pada 15 Agustus 2023. Santunan diserahkan kepada istri almarhum selaku ahli waris, Engkom Komariah.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengatakan pihaknya turut berduka cita atas kepergian almarhum.

”Kami berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan bermanfaat dan dapat meringankan beban  keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Hendrayanto.

Selain perangkat Desa seperti RT dan RW, pihaknya juga mendorong pekerja yang ada di desa-desa seperti imam masjid dan pengurus DKM untuk menjadi peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Karena, hingga saat ini masih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan akses atau perlindungan jaminan sosial tersebut,” ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi. Adapun lima program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulannya. Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. (oke/*)