RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023 berkahir hari ini. Usulan nama dari daerah tersingkir, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Raden Gani Muhammad bakal dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi menggantikan Tri Adhianto.
Gani bertugas mengisi kekosongan jabatan wali kota setelah masa jabatan berakhir tepat pada 20 September 2023 (hari ini) . Ada sejumlah larangan selama menjabat Pj wali kota, seperti mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan wali kota sebelumnya. Sehingga, kemampuan Kepala Biro Hukum Kemendagri harus diperhitunghkan dalam menjaga kondusifitas Kota Bekasi.
Terlebih, tahun 2024 akan berlangsung Pemilu serentak, serta Pilkada. Untuk menjaga kondusifitas satu tahun kedepan, seluk beluk karakteristik kota penting untik dipelajari.
Sebelum ini, Gani pernah ditugaskan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi selama tiga bulan akhir 2020 silam. Kepada Radar Bekasi, kemarin ia belum berbicara banyak, masih mempelajari karakteristik Kota Bekasi yang akan ia pimpin besok.
“Saya masih mendalami dan mempelajari karakteristik Kota Bekasi,” katanya singkatnya kepada Radar Bekasi.
Peneliti Kebijakan Publik Institue for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengatakan bahwa Raden Gani Muhammad mesti bekerja keras untuk membangun kondusifitas serta menjamin proses Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan dengan baik. Terutama kondusifitas di lingkungan birokrasi, sehingga tetap fokus pada pelayanan masyarakat.
“Bagaimana tatanan birokrasi di Kota Bekasi tidak ditarik-tarik di dalam ruang pemilu 2024, fokus pada pelayanan,” ungkapnya.
Usaha mengenali karakteristik daerah penting dilakukan oleh Pj wali kota, meskipun tidak sedalam kepala daerah definitif. Hal ini berguna untuk menjaga kondusifitas selama satu tahun menjabat sebagai Pj wali kota.
Dengan rentang waktu yang relatif singkat, hanya satu tahun, ia menilai Pj Wali Kota Bekasi bisa lebih mudah menjalankan tugasnya dan kewenangannya.
Diketahui, nama Raden Gani Muhammad mendapat penolakan oleh massa. Aksi demonstrasi gabungan terdiri dari beberapa kelompok masyarakat sempat menyuarakan penolakan di Kantor Kemendagri, Jakarta.
“Aku pikir Pj Wali Kota Bekasi rentang waktunya cuma setahun, harusnya bisa lebih mudah dibandingkan Pj kepala daerah lain yang lebih lama,” ucapnya.
Terpilihnya nama Raden Gani Muhammad menggeser nama lain di daftar usulan DPRD Kota maupun Gubernur Jawa Barat dinilai sebagai bukti dominasi pemerintah pusat terlalu besar kepada daerah. Pasalnya, satu nama usulan Kemendagri ini mampu menggeser enam nama usulan dari DPRD kota dan Gubernur Jawa Barat.
Dominasi pemerintah pusat terhadap daerah yang dinilai terlalu besar berpotensi membuat Pj wali kota dari pemerintah pusat lebih sulit membangun relasi di lingkungan birokrasi, dibandingkan jika Pj wali kota berasal dari usulan daerah. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan teknis birokrasi hingga mempersiapkan Pemilu serentak dan Pilkada 2024.
“Meskipun itu adalah kewenangan pemerintah pusat, idealnya pemerintah pusat juga mendengarkan suara masyarakat setempat atau DPRD setempat. Nah dominasi pusat ini tentu menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan,” tambahnya.
Pada sisi yang lain, ia juga menggaris bawahi daerah dalam hal ini tidak bersuara keras hingga melakukan dialog-dialog lebih intensif terkait dengan penunjukan Pj wali kota.
Ada beberapa persoalan yang belum selesai hingga akhir masa jabatan Tri Adhianto. Diantaranya adalah terkait dengan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis tehnologi ramah lingkungan (PLTSa), pembangunan IPAL, serta menyiapkan sumber air baku bagi Perumda Tirta Patriot.
“Saya kira masih banyak. Yang pertama adalah terkait pengolahan sampah, kemudian terkait dengan pengolahan IPAL, kemudian terkait bagaimana hari ini harus menyiapkan air baku untuk air minum warga masyarakat,” kata Tri belum lama ini.
Ketiganya saat ini dipastikan tengah berproses. Untun PLTSa, saat ini dalam proses lelang.Sementara untuk air baku, awal pekan kemarin telah dilakukan Lounching perencanaan pemindahan Intake air baku dari Kali Bekasi ke Kalimalang.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi meminta Pj Wali Kota dapat bersinergi serta berkomunikasi dengan baik guna melanjutkan program pembangunan.
“Jangan sampai menghambat pembangunan yang sudah di rencanakan. Jangan sampai tidak memahami komunikasi, tidak sinergi, karena akan merugikan masyarakat Kota Bekasi kaitan dengan kelanjutan pembangunan,” ungkapnya.
Ada sejumlah pekerjaan yang menanti untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dibawah kepemimpinan Pj wali kota. Diantaranya adalah segera melaksanakan program yang telah disepakati bersama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
“Pekerjaan yang tersisa tentunya pelaksanaan anggaran APBD perubahan yang harus segera dilaksanakan,” tambahnya.
Selain itu, melanjutkan pembahasan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024 yang saat ini sedang berproses.(sur)











