RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tak lolos saat diuji emisi, yang diselenggarakan di Plaza Pemkab Bekasi, Rabu (20/9).
Selain mobdin banyak juga kendaraan pribadi yang tak lolos. Jumlah ini diprediksi masih bisa bertambah, lantaran uji emisi masih terus digelar hingga Kamis (21/9), dalam rangka menekan tinggi polusi akibat sisa pembakaran dari kendaraan.
“Uji emisi ini dalam rangka mengurangi polusi udara di Kabupaten Bekasi. Biasanya, yang tidak lolos uji emisi itu, kendaraannya tidak rutin di servis, dan ada endapan di knalpot. Sementara untuk kendaraan yang lolos uji emisi, akan diberikan sertifikat uji emisi,” kata petugas Uji Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Imam Sumarjan Hakim.
Dijelaskan Imam, dalam dua hari penyelenggaraan, terdapat 150 kendaraan yang telah mengikuti uji emisi, baik mobil maupun sepeda motor. Pengujian ini dibuka untuk umum, namun karena digelar di komplek Pemda, mayoritas pengujian menyasar kendaraan dinas dan pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasilnya, terdapat 15 kendaraan yang tidak lolos uji, dan keseluruhannya merupakan kendaraan yang digunakan ASN.
“Sejak dilakukan uji emisi terhadap lebih dari 150 kendaraan, hasilnya ada 10 persen yang tidak lolos,” terang Imam.
Selanjutnya, pemilik yang kendaraan yang tidak lolos uji, disarankan segera memeriksakan ke bengkel. Karena tidak sedikit kendaraan yang mengeluarkan emisi di atas ambang batas baku mutu emisi, disebabkan karena minimnya pemeliharaan.
Seperti diketahui, baku mutu emisi merupakan nilai pencemaran udara maksimum, yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
“Kami sarankan kendaraan yang tidak lulus uji emisi, untuk segera di servis ke bengkel, atau yang tahun baru disarankan ganti bahan bakarnya, jadi Pertamax. Karena cocoknya pakai Pertamax, bukan pertalite, karena kan kandungannya lebih bagus,” ujar Imam.
Penerapan batas uji emisi ini didasarkan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Kategori M adalah, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. Sedangkan kategori N, merupakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.
Lalu kategori O, merupakan kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. Sedangkan kategori L, adalah kendaraan bermotor beroda kurang dari empat.
Setiap kategori itu, kemudian diklasifikasikan kembali berdasarkan tahun keluaran. Misalnya, kendaraan kategori M, dengan tahun pembuatan di bawah 2007, maksimal karbon monoksida (CO) yang diperbolehkan, yakni 4 persen. Sedangkan 2007-2018, batas maksimal CO sebesar 1 persen. Kemudian yang lebih muda dari itu hanya 0,5 persen.
Sedangkan untuk kategori L, termasuk sepeda motor, batas tertingginya 4,5 persen untuk dua taks, dan 5,5 persen untuk 4 taks. Keduanya sama-sama untuk tahun pembuatan di bawah 2010. Sedangkan batas CO-nya yang lebih muda, hanya 3-4 persen. (and)