Berita Bekasi Nomor Satu

Perselisihan Lahan di Jatimakmur Berakhir Damai

DIBONGKAR: Pembongkaran tembok yang menutup akses jalan disaksikan oleh pihak Kelurahan, Bimaspol dan Babinsa, pada Rabu siang sekira pukul 13.30. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus perselisihan lahan hingga berujung penembokan akses Jalan di wilayah RT 02/RW 13 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi berakhir damai. Jalan yang sempat ditembok oleh salah satu pihak yang berselisih akhirnya dibongkar.

Kurniawan, salah satu anggota keluarga yang rumahnya terisolasi akibat jalan yang ditembok mengatakan, kedua belah pihak sudah sepakat damai setelah dimediasi oleh pihak kelurahan.

“Saat malam Rabu hari Selasa itu kita mediasi di Kantor Sekretariat RW 13 dari pihak Bu Manih ada 9 orang termasuk saya, dari pihak Umairoh 4 orang, pada akhirnya sepakat kedua belah pihak ini,” kata Kurniawan saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (21/9).

Dari pihak pembeli lahan Humaira dan suaminya Rokib sepakat memberikan uang kerohiman kepada Manih sebesar Rp 15 Juta.

“Angka yang disebutkan itu setuju semua, Rp10 juta sama uang PBB selama 25 tahun itu Rp 5 juta, jadi total semua 15 juta,” ungkapnya.

Kurniawan mengatakan, saat pengukuran ternyata ada kelebihan tanah sebanyak 9 meter, yang seharusnya 70 meter menjadi 79 meter.

“Setelah pengukuran fisik yang dibeli oleh anaknya ini 79 meter. Yang kontrakan dua. Artinya kan kelebihan 9 meter ini. Sedangkan dia beli itukan 70 meter, terus lebihnya itu akhirnya buat jalan,” terang dia.

Setelah dilakukan mediasi panjang hingga 9 kali pertemuan, akhir sepakat untuk dilakukan pembongkaran tembok yang menutup jalan. Pembongkaran itu disaksikan oleh pihak Kelurahan, Bimaspol dan Babinsa, pada Rabu siang sekira pukul 13.30.

“Karena pak lurah menekankan untuk segera dibongkar setelah pengukuran, terus selama Pak Sarmin (Suami Ibu Manih) ini tidak dagang keripik dikasih uang kerohiman Rp 1 juta selama 10 hari terus sepakat semua pada akhirnya dibongkar lah,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penembokan akses jalan terjadi pada 11 September 2023. Kasus itu bermula saat pihak pembeli lahan Mahmud orang tua Humaira ingin meningkatkan surat girik menjadi sertipikat kepada Manih.

Namun pihak Manih tidak memberikan tanda tangan dan fotocopy KTP untuk melakukan proses peningkatan surat. Akhirnya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak membuahkan hasil hingga berujung penembokan akses jalan yang. Setelah musyawarah terakhir akhirnya keduanya berdamai dengan sejumlah kesepakatan. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin