Berita Bekasi Nomor Satu

Sidang Tuntutan Lima Kali Ditunda

Berkas Tuntutan Wowon Cs Urung Rampung, Hakim ”Sentil” Jaksa

KEMBALI DITUNDA: Ketiga kasus serial Killer Wowon Cs dihadirkan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (25/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang tuntutan terdakwa ”serial killer” Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi kembali ditunda. Total sudah lima kali sidang pembacaan tuntutan itu ditunda karena berkas urung rampung.

Hal itu juga sempat membuat Hakim Ketua Suparna mempertanyakan kinerja Jaksa. Pasalnya sidang tuntutan sudah berjalan selama satu bulan.

“Belum selesai?. Teman-teman kerjanya apa, lima kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke enam tolonglah berkasnya disiapkan,” kata Suparna, Senin (25/9).

Dia meminta JPU agar serius dalam penyusunan berkas tuntutan agar perkara tersebut bisa cepat selesai. Apalagi kasus Wowon cs ‘serial killer’ cukup menarik atensi publik.

“Perkara ini kan untuk tuntutan sudah lima kali di tunda loh, tolong yang serius karena ini adalah perkara yang sudah menarik perhatian massa,” katanya.

Sidang ditunda dan kembali digelar 2 Oktober 2023, Suparna meminta kepada jaksa penuntut umum agar segera menyelesaikan berkas tuntutan di sidang pekan depan.

Sementara itu, JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, 12 September 2023, dan 18 September 2023.

“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, Insya Allah minggu depan sudah siap,” kata Omar.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana pembunuhan ketiga korban di Ciketing Udik Bantargebang, Kota Bekasi.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon (60) tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan dengan menggunakan racun tikus di Bantargebang, Kota Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat.

Dua terdakwa lainnya yang ikut berperan dalam serial killer ini adalah Solihin alias Duloh (65) dan dan Dede Solehudin (35).

Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang. (rez)