Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kasus Rempang Bikin Rempong Warga, APP NKRI Nyatakan Sikap Begini

Pernyataan sikap APP NKRI atas kasus penggusuran paksa warga di Pulau Rempang, Kepri, Rabu (27/9/2023). Foto tangkapan layar.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus penggusuran paksa terhadap warga di Pulau Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk proyek Rempang Eco City terus mendapat perhatian luas masyarakat.

Di Kota Bekasi, masalah di Pulau Rempang mendapat sorotan Aliansi Patriot Peduli (APP) NKRI.

Ketua Umum APP NKRI, Ismail Ibrahim mengungkapkan, terkait tragedi penggusuran paksa di Pulau Rempang, Kepri, pihaknya menyatakan sikap.

BACA JUGA: Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi Gara-gara Sebar Pesan Provokasi Terkait Aksi Bela Rempang

Menurut Ismail, proyek Rempang Eco City yang menggusur paksa dan mengusir penduduk asli Kampung Tua dan Sembulang, sebagai bentuk nyata pelanggaran HAM, ekonomi, sosial dan budaya.

“Ini pelanggaran nyata UUD 1945 yang menyebutkan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah Indonesia memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya, Rabu (27/9/2023) di Islamic Center Bekasi.

Ismail menambahkan, dalam pernyataan sikapnya menuntut pemerintah pusat menghormati hak-hak penduduk asli Kampung Tua Pulau Rempang dengan menghentikan Proyek Rempang Eco City dari Proyek Srategis Nasional (PSN).

BACA JUGA: Komunikasi Rempang

“Menuntut pembebasan atas warga yang melakukan aksi penolakan. Dan mendesak Panglima TNI dan Kapolri bersikap humanis, menarik mundur pasukan dan mencopot anggotanya yang terlibat kekerasan fisik terhadap masyarakat sipil,” tandas Ismail. (rbs)