Berita Bekasi Nomor Satu

Pasutri Muncikari Terancam Sepuluh Tahun Bui

UNGKAP KASUS : Tersangka VS dan KW dihadirkan saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolres Metro Bekasi Kota Bekasi, Rabu (27/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasangan suami istri berinisial VS dan KW ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi seksual anak dibawah umur. Korban berinisial YA (17) dijual oleh tersangka kepada pria hidung belang.

Korban bahkan dipaksa melayani sampai tujuh tamu, sebagian besar hasilnya dinikmati oleh tersangka untuk kebutuhan hidup.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian, awalnya korban ditawari bekerja oleh tersangka. Namun, korban YA justru dijual oleh tersangka lewat aplikasi MiChat.

Sang suami berinisial VS dalam kasus ini berperan mengoperasikan akun MiChat. Sementara sang istri berinisial KW bertindak menerima uang yang diserahkan oleh tamu kepada korban.

“Setelah korban menerima tamu, uang tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.

Peristiwa ini berlangsung sejak Juli hingga Agustus, dilakukan di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jatiasih. Sehari-hari korban diawasi oleh para tersangka, kerap dibuntuti oleh tersangka saat berniat pulang ke rumah hingga terpaksa kembali ke rumah kontrakan.

Berdasarkan pengakuan YA, ia melayani tiga sampai tujuh tamu dalam sehari. “Para tersangka membuka harga korban berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu untuk sekali kencan,” tambahnya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, mulai dari akte kelahiran korban, pakaian, buku catatan, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, hingga uang tunai Rp 1 juta. Tersangka dijerat pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Orang tua korban diketahui melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian pada 18 September lalu, usai korban memberanikan diri bercerita kepada keluarga.

Korban YA bercerita, ia dijanjikan bekerja oleh tersangka dengan gaji Rp 4 juta per bulan. Nyatanya, ia diminta untuk melayani pria hidung belang dan diberi Rp100 ribu setiap menerima dua tamu dari para tersangka.

“Kalau saya kan belum tau apa-apa kan, tergiur dengan omongannya dia, saya ikut,” ungkapnya belum lama ini. (sur)