RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi merubah status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan menjadi Masa Transisi Darurat pada Rabu (27/9).
Keputusan perubahan status ini, lantaran Pemkab Bekasi terkendala Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Perubahan 2023, yang masih dalam proses. Saat ini, dengan sisa anggaran yang terbatas, maka pemberian bantuan air bersih untuk rumah tangga melalui tangki air.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pada masa transisi tersebut, pihaknya akan mengurangi intensitas pemberian bantuan air bersih kepada warga yang terdampak kekeringan.
“Bukan berarti menghentikan bantuan air bersih, melainkan hanya lebih difokuskan untuk rumah tangga,” ucap Dani, Kamis (28/9).
Selain itu, bantuan dalam bentuk air minum kemasan, tetap diberikan oleh pihak swasta. Kendati demikian, khusus pelanggan air PDAM, Dani juga telah meminta Perumda Tirta Bhagasasi, untuk menambah intensitas penyaluran air bersih melalui truk tangki.
“Untuk pelanggan PDAM, saya perintahkan menambah tangki air, agar pelanggan yang terkendala suplai air, bisa terlayani walaupun tidak semaksimal melalui pompa,” terang Dani.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis menyampaikan, walaupun Pemkab Bekasi mengurangi distribusi air bersih, tapi BPBD Kabupaten Bekasi akan tetap mendorong berbagai pihak, untuk membantu penyaluran air bersih bagi warga terdampak kekeringan.
“Bantuan air bersih kepada warga tetap dilakukan. Dan kami juga mencoba menggali potensi bantuan dari pihak swasta yang bisa diberikan kepada masyarakat,” beber Muchlis.
Saat ini, BPBD Kabupaten Bekasi mencatat, hingga Kamis (28/9) wilayah kekeringan di Kabupaten Bekasi terus bertambah. Sebanyak 178.176 warga yang tersebar di 47 desa dari 10 kecamatan, masih membutuhkan air bersih. Selain itu, 21.250 hektare lahan pertanian terdampak kekeringan, dan Pemkab Bekasi telah menyalurkan 4.468.400 liter air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. (ris)