Berita Bekasi Nomor Satu

Pengembang Mustika Grande Didesak Serahkan Fasos Fasum

ILUSTRASI: Warga Perumahan Mustika Grande, Setu Kabupaten Bekasi mendesak pengembang segera menyerahkan fasos fasum ke Pemkab Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi diduga belum diserahkan pengembang perumahan ke Pemkab Bekasi.

Imbasnya, sejumlah kegiatan dan rencana pembangunan di atas lahan fasos fasum, warga harus mengajukan izin pengembang perumahan, termasuk izin penggunaan untuk pembangunan rumah ibadah.

Kondisi ini membuat warga Perumahan Mustika Grande meradang. Protes juga dilayangkan oleh Forum Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (FORWADES).

Penasehat FORWADES, Pratigto sekaligus warga Perumahan Mustika Grande, mengingatkan kewajiban pengembang Mustika Grande agar segera menyerahkan lahan fasos fasum ke bagian aset Pemkab Bekasi.

Padahal kata Ptatigto perumahan tersebut sudah dipasarkan sekitar tahun 2008 lalu, namun hingga tahun 2023 persoalan fasos fasum belum ada kejelasan.

“Saat ini warga yang akad kredit rumah subsidinya Perumahan Mustika Grande selama 10 tahun dan 12 tahun, sudah lunas. Sehingga status rumahnya-pun sudah menjadi hak milik sendiri,” ungkap Pratigto kepada wartawan, kemarin.

Pria yang tinggal di RT 001 RW 13 Perumahan Mustika Grande ini, juga mengkritik kinerja pengurus RT dan RW 13 setempat.

Pihaknya mengingatkan agar pengurus transparan kepada warga dan menjalankan fungsinya dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak warga tentang fasos fasum ini.

“Perlu juga diketahui, bahwa setiap warga di perumahan Mustika Grande memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk berunjuk rasa, bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika mereka merasa hak-haknya menikmati fasos fasum rumah yang dilindungi Undang-Undang dan Peraturan tidak dilindungi oleh aparatur pemerintahan,” kritik Pratigto.

Dia juga menyoroti dampak keterlambatan pengembang Perumahan Mustika Grande yang sampai 15 tahun belum menyerahkan lahan fasos fasum ke Pemkab Bekasi, sehingga mengakibatkan sarana jalan dan saluran di perumahan terabaikan karena belum diserahkan ke Pemkab Bekasi.

”Itu sudah risiko pihak pengembang dan tidak boleh dijadikan alasan menunda-menunda penyerahan fasos fasum ke Pemkab Bekasi,” tandasnya. (rbs/pms)