Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Tersangka Begal Masuk DPO

UNGKAP KASUS : Polisi menggiring tersangka D salah satu tersangka begal kepada seorang perempuan saat ungkap kasus di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (27/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengungkap kasus begal yang melukai korbannya dengan samurai di Jalan Pangeran Jayakarta, RW 03 Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Dari hasil penangkapan satu tersangka berinisial D terungkap bahwa aksinya tidak dilakukan seorang diri. Masih ada tiga orang rekannya yang diduga turut terlibat dan kini masih buron.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pihaknya masih memburu ketiga pelaku lainya yang masuk DPO.

Erna menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban MS (20) melintas di Jalan Pangeran Jayakarta menuju Stasiun Bekasi menggunakan sepeda, Minggu (24/9) pukul 04.45 sebelumnya kejadian ditulis pukul 6.30.

“Pelaku D bersama-sama dengan tiga orang lainya, atas nama K (DPO), T (DPO) dan sath orang belum diketahui identitasnya (DPO),” jelasnya.

Keempat pelaku ini, kata Erna, mengendarai dua unit sepeda motor mereka saling berboncengan.

“Pelaku D berboncengan dengan pelaku K menggunakan sepeda motor Satria F, sedangkan Pelaku T berboncengan dengan satu orang yang belum diketahui identitasnya menggunakan motor Honda berwarna hitam,” kata Erna.

Sampai di lokasi kejadian, kata Erna, korban tiba tiba tasnya dijambret oleh komplotan pelaku hingga terjatuh lalu diseret.

“Tersangka D bersama tiga temannya, menaiki motor dari Cilincing Jakarta Utara menuju Kota Bekasi, tiba di lokasi kejadian, si pelaku menarik tas korban, lalu menyerang korban menggunakan samurai hingga mengenai telinga kiri dan tangan kanan korban,” ungkap Erna.

Kemudian, lanjut Erna, korban berteriak hingga datang warga dan menendang motor yang dikendarai pelaku D bersama pelaku K hingga terjatuh.

Namun pelaku K berhasil melarikan diri bersama pelaku T (DPO) dan satu pelaku lainya, sementara pelaku D berhasil diamankan warga.

“Akibat perbuatannya, tersangka D dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pasal yang dikenakan 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rez)