RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih teka-teki. Menyusul disahkannya RUU ASN menjadi UU ASN pada Selasa (3/10/2023).
Viral, dalam sejumlah Whatsapp Group (WAG), nasib belasan ribu TKK di lingkup Pemkot Bekasi sudah tidak ada lagi per 28 November 2023.
Disebutkan, para TKK selanjutnya harus mendaftar ke LPSE (Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik) dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), bila ingin tetap tercatat sebagai pekerja di Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: DPRD Bakal Panggil Pemkot Bicarakan Nasib TKK
Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan, dirinya sedang mempelajari terlebih dahulu nasib TKK itu.
“Ini lagi kita pelajari terlebih dahulu. Karena terus terang saya harus mempelajari secara cermat dan detail, sehingga tidak menimbulkan keresahan,” kata Gani sapaan akrabnya, usai menggelar rapat di Aula Nonton Santhonie Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Kamis (5/10/2023).
Gani melanjutkan, pada prinsipnya tidak ada PHK massal TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
BACA JUGA: Heboh! 18 TKK Mundur, Kabarnya Jadi TKK Pengganti di Pemkot Bekasi Dikutip Rp 40 Juta Per Orang
“Pokoknya kita ikuti aturan yang sudah ada secara nasional. Saya perlu waktu untuk mempelajari hal ini. Kita (Pemkot) tidak bisa sendiri-sendiri karena ada guidance. Prosesnya saya perlu waktu sebab saya baru di sini,” tukas Gani.
Sementara, Sekda Kota Bekasi, Junaedi mengaku, terkait keberlanjutan nasib TKK nanti akan diterbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal). Termasuk mengenai lelang atas TKk yang sebetulnya tidak seperti lelang umumnya.
“Akan ada persyaratannya, kita memang mengikuti dari pusat,” singkatnya.
BACA JUGA: Polisi Sarankan Pemkot Bekasi buat Posko Pengaduan Penipuan Rekrutmen TKK
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM, Nadih Arifin menjelaskan, bahwa prinsipnya tidak ada pemberhentian TKK di Kota Bekasi dan tidak ada pengangkatan TKK baru.
“Ini hanya mekanismenya saja menggunakan LPSE. Ini yang daftar menjadi TKK bukan dari luar, hanya yang sudah menjadi TKK, kalau gaji kembali kepada kemampuan keuangan daerah dan itu sudah dibahas,” tutupnya. (pay)