Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penyelidikan RS Kartika Husada Dimulai

Ancaman Pemberhentian, Penjara, Hingga Denda

Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepolisian mulai menyelidiki kasus dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh pihak pasien RS Kartika Husada Jatiasih beberapa waktu lalu. Selain pihak kepolisian, hal yang sama juga dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, dan Provinsi Jawa Barat bersama dengan beberapa pihak lainnya guna mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pasien anak Alvaro.

Jika terbukti ada malpraktik dalam kasus ini, pimpinan RS hingga dokter dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-undang, mulai dari pemecatan, pidana penjara, hingga denda. Setidaknya ada delapan terlapor dalam kasus ini, terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyelidik kepolisian melibatkan dua lembaga profesi kedokteran, dalam hal ini Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia. Selain itu, tim penyelidik juga akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

Upaya penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidak peristiwa pidana dalam kasus bocah mati batang otak ini. Pemanggilan kepada pelapor dan saksi sebanyak empat orang direncanakan berlangsung kemarin, panggilan selanjutnya pihak RS.

Rencananya hari ini, Jumat (6/10) dilaksanakan pertemuan sejumlah pihak, diantaranya Kemenkes, Dinkes Provinsi Jawa Barat, Dinkes Kota Bekasi. Dinkes Kota Bekasi telah mempersiapkan draft tim panel, hal ini akan dibahas bersama dengan Kemenkes dan Dinkes Jawa Barat.

“Besok kita akan membahas dengan kementerian kesehatan, apakah tim ini tetap dibentuk atau tetap menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) terkait dengan klinisi. Nanti kita akan tanya kewenangan kami dimana,” terang Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Bekasi, Fikri Firdaus.

Tim yang terdiri dari Kemenkes, Dinkes Provinsi Jawa Barat, Dinkes Kota Bekasi, Organisasi Profesi, Asosiasi RS, dan ahli tersebut akan mencari Second Opinion terkait dengan penyebab terjadinya mati batang otak usai operasi amandel.

Jika sudah resmi dibentuk dan mulai bekerja, tim akan menghasilkan rekomendasi untuk diserahkan kepada Kemenkes terkait dengan apa yang ditemukan dalam kasus ini, seperti kesesuaian antara rekam medis dengan SOP di RS.

Kewenangan Dinkes Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kata dia, hanya hanya pada wilayah administratif. Fungsi dari dinas kesehatan dalam hal ini adalah pengawasan dan pembinaan.

“Nanti (terkait) malpraktik atau bukan, benar atau salah, itu menjadi kewenangan dari persidangan. Kalau kita tidak berhak disitu, yang berhak MKDI,” ungkapnya.

Panggilan pihak kepolisian kepada keluarga Alvaro dibenarkan oleh pamannya, Frans Sinaga. Namun, kelurahan belum bisa menghadiri panggilan tersebut lantaran masih dalam kondisi berduka.

Diketahui, Alvaro baru saja dimakamkan pada Rabu (4/10) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan.

“Tadi ada panggilan hari ini, cuman kan keluarganya masih berduka. Masih krodit jadi belum bisa datang, minta diganti harinya ke polisi,” katanya.

Keluarga mengatakan bahwa proses hukum tetap berjalan. Sementara ini keluarga tengah memulihkan kondisi psikologis kakak Alvaro yang saat itu juga menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada, pada tanggal dan hari yang sama.

Keduanya diketahui menempuh pendidikan di sekolah yang sama, juga selalu bermain bersama. Hal ini meninggalkan meninggalkan duka mendalam di benak putra pertama Albert Francis.

Belum lagi, kakak dari Alvaro harus mengejar ketertinggalan di sekolah usai menjalani perawatan dan berada di RS selama Alvaro tidak sadarkan diri di ruang ICU.

“Mamahnya itu mau jangan sampai ada Alvaro yang lain. Jadi pihak IDI harus lebih meningkatkan pengawasan dan juga penindakan,” tambahnya. (sur)