Berita Bekasi Nomor Satu

Khawatir Polusi Suara hingga Udara, Warga Tolak Pembangunan PLTSa

TUNJUKKAN LAHAN: Warga ketika menunjukkan lokasi lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi. SUR/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga RW 04, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayahnya. Mereka khawatir dengan dampak lingkungan seperti polusi udara dan suara bising saat PLTSa benar-benar dibangun dan beroperasi.

Proses pembebasan lahan tengah berjalan, sekira 5 hektar lahan yang harus dibebaskan. Beberapa pemilik lahan sudah menerima uang muka pembebasan lahan ini. Namun beberapa pemilik lahan lainnya masih menahan diri untuk menjual tanahnya. Hal itu lantaran informasi yang diterima diduga tak sesuai dengan rencana awal yakni pelebaran polder air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jadi yang kita terima informasinya saat ini, itu untuk pembangunan pengolahan sampah. Sementara yang kita tahu lokasi yang ada disitu itu untuk perluasan polder air,” kata Ketua RW 04, Sarin Sunardi.

Sarin adalah salah satu pemilik lahan yang menahan diri untuk menjual tanahnya begitu mengetahui informasi bahwa lahan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan PLTSa. Hal ini berbeda dengan rencana awal yang ia dengar, untuk perluasan polder dengan kebutuhan lahan seluas 4,2 hektar.

Belum ada sosialisasi disampaikan secara terbuka terkait dengan rencana pembangunan PLTSa ini. Padahal, awalnya warga menyambut baik pembebasan lahan ini karena telah merasakan manfaat dari polder air yang lebih dulu telah dibangun di sekitar lokasi tersebut.

Selain peruntukan lahan yang tidak sesuai, faktor lainnya adalah kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. Dampak lingkungan berupa polusi udara dan suara ini berbanding terbalik dengan fungsi stadion mini dan polder air yang saat ini berdiri.

“Sekiranya kalau itu mengganggu untuk warga sekitar, apalagi kita berfikirnya kedepan, ya saya pribadi kalau memang bisa jangan,” tambahnya.

Sebelumnya, lelang pembangunan PLTSa dimenangkan oleh beberapa perusahaan asing yang tergabung dalam konsorsium dengan nilai investasi mencapai Rp1,6 triliun. Konsorsium pemenang lelang PLTSa membangun di wilayah Kelurahan Ciketingudik, termasuk dalam zona yang telah ditetapkan.

“Ciketing udik itu masuk dalam kriteria zona yang sudah kita tetapkan sebelumnya,” kata Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap beberapa waktu lalu.

Dipastikan bahwa konsorsium pemenang lelang telah memenuhi persyaratan. Paling penting, konsorsium pemenang lelang dapat mengelola 800 ton sampah per hari, atau 290 ribu ton satu tahun.

“Kita harap perusahaan konsorsium dapat menyelesaikannya dan berjalan pengelolaannya menjadi listrik,” tambahnya. (sur)