Berita Bekasi Nomor Satu

Perwakilan TKK Pemkot Bekasi Bertemu Pj Wali Kota Bekasi dan OPD, Ini Hasil Pertemuannya

TKK Kota Bekasi mendengarkan penjelasan perwakilan TKK usai bertemu dengan Pj Wali Kota Bekasi dan kepala OPD, Senin (9/10/2023). Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi ratusan TKK Pemkot Bekasi menduduki Pendopo direspon Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad dan sejumlah kepala OPD. Sejumlah perwakilan TKK pun bertemu dengan Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad.

Perwakilan TKK, Rinto Sidabutar mengungkapkan, hasil pertemuannya dengan Pj Wali Kota Bekasi beserta kepala OPD.

“Hasil notulensi rapat dengan Sekda dan kepala OPD masing-masing memperjuangkan nasib TKK di Kota Bekasi, khususnya untuk informasi yang menyatakan 28 November mendatang akan ada putus kontrak  TKK, tidak ada yang diputus kontrak dari TKK,” ungkap Rinto sapaan akrabnya usai mendapatkan penjelasan dari Pj Wali Kota Bekasi, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA: Tuntut Kejelasan Nasib, Ratusan TKK Pemkot Bekasi Menduduki Pendopo Kantor Pj Wali Kota Bekasi

Hasil rapat tadi, imbuh Rinto, TKK akan tetap ada hingga Desember 2023. “Dengan catatan SK-nya dibuat OPD masing-masing seperti biasa, itu yang pertama,” terangnya.

Kedua, sambung Rinto, TKK tahun 2000 atau TKK yang sudah masuk data di database BKN tidak perlu lagi mengisi aplikasi Sigap.

Sementara yang wajib mengisi aplikasi Sigap, sambungnya, TKK keluaran Juli 2021. Artinya TKK belum masuk ke data BKN, tapi sedang diupayakan karena itu regulasinya.

BACA JUGA: Ratusan TKK Pemkot Bekasi Kumpul di Balai Patriot Mempertanyakan Kejelasan Nasib

“Kalau untuk Desember 2023 itu sudah dianggarkan sudah aman. Tahun 2024 juga sudah dianggarkan hasilnya. Untuk status data yang sudah masuk BKN 2024 kita masih TKK. Tapi itu tadi SK-nya diterbitkan OPD masing-masing,” ujarnya.

Kemudian dari yang belum pendataan bulan Juli lalu, lanjut Rinto, sesuai aturan Menpan RB dan sudah sepakat tidak ada pemberhentian dengan mekanisme pengadaan yang lama tetap dengan perjanjian kerja.

Masa kerja tetap dihitung karena teman teman akan mendapatkan surat keterangan dari kepala OPD masing-masing. Masa kerja sejak tahun berapa masih tetap tercatat.

BACA JUGA: Soal Nasib TKK Pemkot Bekasi, Begini Jaminan Pj Wali Kota Gani Muhamad

Sementara, terkait penyesuaian gaji berdasarkan jenjang sekolah, karena itu kerap menjadi temuan BPK, makanya secara administrasi sedang dirapikan atau disesuaikan. Hal itu disampaikan Asda 3 dan Sekda.

“Intinya Pemkot Bekasi tetap menyelamatkan TKK dan tidak ada pendzoliman, kita sedang menyesuaikan aturan yang ada arahan pak Pj, tadi kita membuat tim. Pemerintah sedang membuat tim untuk mengurus kita,” jelasnya.

“Kemudian sudah dianggarkan, tentunya membuat regulasi yang memudahkan. Kalau kita melihat aturan yang ada, intinya kita memikirkan teman-teman. Artinya pemerintah tetap memikirkan kita dan menyelamatkan kita di aturan 2025 seperti apa yang akan dipikirkan nasib TKK agar bekerja kembali dengan baik dan masih berstatus pegawai Pemda,” tutupnya. (pay)