RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Komisi 1 undang Pj Wali Kota Bekasi agenda silaturahmi bukan bahas Tenaga Kerja Kontrak (TKK), ketua DPRD bilang begini.
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengungkapkan, dewan mendorong Pemkot Bekasi menginventarisir dan menuntaskan persoalan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Kota Bekasi dengan payung hukum yang tepat.
“Kami dari awal meminta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bekasi untuk bekerja semaksimal mungkin terkait persoalan TKK, dan memberikan kepastian hukum bagi kedudukan mereka,” ungkap Saifuddaulah, Senin (9/10/2023).
Sikap DPRD Kota Bekasi, imbuh Saifuddaulah, sudah jelas membela keberadaan para TKK Pemkot Bekasi. Dan meminta Pemkot Bekasi berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) atas nasib mereka.
BACA JUGA: Perwakilan TKK Pemkot Bekasi Bertemu Pj Wali Kota Bekasi dan OPD, Ini Hasil Pertemuannya
Saifuddaulah menyayangkan opini bahwa dirinya tidak peduli atas nasib TKK Pemkot Bekasi. Hal itu menyikapi surat Komisi 1 yang mengundang Pj Wali Kota Bekasi untuk bersilaturahmi namun Sekretaris Komisi 1 Nuryadi Darmawan mengungkapkan surat tersebut ditolak Ketua DPRD Kota Bekasi.
“Saya sampaikan tidak ada penolakan. Surat harusnya beragendakan sesuai dengan nomenklatur dan aturan. Kalau rapat kerja, ya disebutkan agendanya, kalau silaturahmi terus dibelokan isunya jadi masalah TKK, kan jadi kurang pas,” ungkap Saifuddaulah.
Menurut Saifuddaulah, setiap komisi di DPRD Kota Bekasi memiliki koordinator masing-masing atas semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
BACA JUGA: Tuntut Kejelasan Nasib, Ratusan TKK Pemkot Bekasi Menduduki Pendopo Kantor Pj Wali Kota Bekasi
Diketahui, koordinator AKD DPRD Kota Bekasi merupakan pimpinan DPRD Kota Bekasi. Yaitu Anim Imanudin (koordinator Komisi 1), Bambang Tahapan (koordinator Komisi 2 dan 4) dan H.Edi (koordinator Komisi 3 dan Bapemperda). Sedangkan Saifuddaulah, koordinator Bamus dan Banggar.
Cara kerjanya, sambung Saifuddaulah, para koordinator itu berkomunikasi dengan ketua DPRD Kota Bekasi. “Kalau koordinator itu mengatakan, silakan dilanjutkan ketua karena masalahnya penting, maka ketua DPRD pasti menginstruksikan dan menyetujui surat dari komisi,” imbuhnya.
Terkait surat yang diajukan Komisi 1 memanggil Pj Wali Kota, lanjut Saifuddaulah, tidak ada pembahasan tentang TKK. “Ada tidak surat Nota Dinas dari Komisi 1 mengundang Pj Wali Kota itu membahas TKK. Tidak ada kan,” ungkap Saifuddaulah lagi.
BACA JUGA: Soal Nasib TKK Pemkot Bekasi, Begini Jaminan Pj Wali Kota Gani Muhamad
Meski begitu, dia melanjutkan, persoalan TKK akan menjadi konsentrasi semua anggota DPRD Kota Bekasi karena ini juga lintas komisi, seperti di Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 4. Dan menjadi kewajiban DPRD untuk melindungi mengayomi dan mengadvokasinya melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang ada.
“Soal pemanggilan Pj Wali Kota terkait masalah TKK pasti akan kami lakukan, mekanismenya saja kita tunggu nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi 1 Nuryadi Darmawan mengungkap surat pemanggilan untuk Pj Wali Kota Bekasi datang ke Komisi 1 dibatalkan Ketua DPRD Kota Bekasi dengan alasan belum ada rapat pimpinan dewan.
“Padahal sudah sesuai dengan alur dan rapat internal Komisi 1,” cetusnya. (pay)