Berita Bekasi Nomor Satu

Cemari Lingkungan, Lima Perusahaan Ditindak

Pj Bupati Evaluasi Kinerja DLH

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah perusahaan yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi, ditindak tegas dengan cara penutupan.

Hal itu dilakukan karena terbukti mencemari lingkungan. Mereka (perusahaan, Red) membuang limbah langsung ke sungai tanpa diolah terlebih dulu. Alhasil, limbah itu mencemari sungai dan membahayakan lingkungan sekitar.

Penutupan itu dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Perusahaan yang ditutup, diantaranya industri pengolahan oli bekas dan jasa pencucian peralatan industri.

“Sejauh ini sudah lima perusahaan yang ditindak atau ditutup karena mencemari lingkungan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai mendampingi Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat audiensi dengan para tokoh Kabupaten Bekasi.

Namun demikian, Dani mengaku, penindakan terhadap pencemar lingkungan masih belum maksimal. Terlebih lamanya proses penanganan, dari laporan diterima hingga akhirnya pencemaran bisa ditindak.

Sejauh ini tidak ada indikator kerja nyata yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Sehingga penanganan kasusnya perlu waktu hingga berbulan-bulan. Maka dari itu, telah dilakukan penataan internal agar kasus pencemaran ditangani dengan cepat.

“Saya sudah meminta dibuat indikator kinerja DLH, langkah konkritnya seperti apa, sehingga bisa dilakukan evaluasi. Karena selama ini, satu kasus itu penanganannya bisa berbulan-bulan, sedangkan masa waktu saya hanya setahun. Jadi, saya akan dorong supaya kasus yang terbukti segera diproses,” tegas Dani.

Lebih lanjut diakui Dani, penindakan itu hanya dilakukan pada perusahaan berskala kecil. Pasalnya, pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan besar.

Meski begitu, pihaknya tetap menerima laporan pencemaran lingkungan dari masyarakat, kemudian melanjutkannya ke tingkat pemerintah provinsi.

“Memang ada kendala temuan yang perusahaannya tergolong besar, harus ke provinsi, jadi sifatnya pelaporan. Beberapa sudah dilaporkan dan ditindak, ada yang masih diproses,” ucap Dani.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan mengambil alih persoalan pencemaran limbah dengan menggandeng TNI dan Polri. Langkah ini dilakukan, karena pencemaran terjadi di banyak titik dan lintas daerah.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, saat beraudiensi dengan para tokoh Kabupaten Bekasi, di Cikarang Pusat. Bey menegaskan, bakal ada penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti mencemari lingkungan.

“Harus ada tindakan hukum terkait limbah ini, maka kami akan bekerja sama dengan TNI dan Polri, untuk menindak pencemaran lingkungan,” terang Bey kepada wartawan usai beraudiensi.

Ia menambahkan, keluhan pencemaran lingkungan tidak hanya disampaikan di Kabupaten Bekasi, melainkan daerah lain yang sungainya melintasi kawasan industri. Dari penelusuran pemerintah daerah setempat, limbah yang mencemari sungai itu rupanya berasal dari daerah lain, sehingga memerlukan peran pemerintah provinsi.

Bey menegaskan, pihaknya bakal terjun langsung ke lapangan guna meninjau kondisi lingkungan yang tercemar.

“Kami akan turun ke lapangan melihat kondisinya, pusatnya dari mana. Karena tadinya dicurigai dari Karawang, setelah ditelusuri ternyata limbahnya bukan dari Karawang, jadi pemerintah daerah setempat tidak bisa bertindak, sehingga memang harus ditarik ke provinsi,” tandas Bey. (and)