RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persoalan tertutupnya akses jalan ke kediaman pasangan lansia Ngadenin (63) dan Nur (55) karena adanya pembangunan hotel, di Jalan Raya Jatiwaringin RT 03/RW 04 Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi hingga kini belum menemui titik terang.
Kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin mengatakan saat ini kasusnya masih menunggu keputusan dari Komnas HAM terkait pembebasan akses jalan yang seharusnya disediakan oleh pihak hotel.
“Kepastian hukum terkait dengan hak-hak Ngadenin. Karena selama ini hotel menganggap tidak ada masalah terkait hak jalan yang seharusnya disediakan pihak hotel,” kata Zaenal saat dihubungi wartawan, Selasa (10/10).
Sebelumnya, kata Zaenal, 26 September 2023 lalu Komnas HAM sudah bersurat ke Pemerintah Kota Bekasi dan pihak hotel untuk memintai keterangan dan bukti bukti relevan terkait penutupan akses jalan.
“Kalau mereka tidak kooperatif bisa menjadi rekomendasi pelanggaran hukum ke pengadilan atau perizinan pihak terkait,” jelas dia.
Sebelumnya, pihak dari Ngadenin sudah mengajukan somasi ke pihak hotel sebanyak 3 kali, namun sampai sekarang belum ada kejelasan, “Tiga kali, habis itu tidak ada pertemuan lagi,” ungkap Zaenal.
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui sejauh mana surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM ke Pemerintah Kota Bekasi dan ke pihak hotel.
“Saya gak tau surat baru sampai seminggu yang lalu dan dikasih waktu 30 hari kita hanya penonton saja,” ujarnya.
Dirinya berharap, kasus ini segera menemui titik terang dan ada win win solution untuk kedua belah pihak, “Harapannya kalau tidak dibeli ya dikasih jalan,” pungkasnya.(rez)