RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan guru honorer yang tergabung ke dalam Forum Komunikasi Guru Honorer Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI), melakukan aksi long march dari komplek kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menuju Ombudsman dan Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam aksi yang dilakukan pada Selasa (10/10) lalu itu, FKGHPAI ingin mengadukan soal status mereka setelah adanya dugaan praktik maladministrasi di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Aksi long march ini diikuti oleh 69 orang, yang merupakan perwakilan dari 23 kecamatan,” ujar Ketua FKGHPAI, M. Unin Saputra.
Menurutnya, aksi long march yang dilakukan oleh puluhan guru yang tergabung ke FKGHPAI ini, untuk melaporkan perbuatan yang diduga sengaja dilakukan oleh para pejabat di Pemkab Bekasi, yang tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru agama Islam sejak tahun 2021.
Padahal kata Unin, pada tahun 2021 telah muncul formasi 699 untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), namun ternyata hilang dan tidak tersedia. Kemudian pada tahun 2022, tidak diusulkan formasi dari Pemkab Bekasi. Lalu pada pada tahun 2023, muncul lima formasi PPPK untuk guru agama Islam, dimana formasi hanya tersedia untuk tiga SMA dan dua lainnya untuk SD serta SMP.
Diduga, lima formasi PPPK tersebut diduga merupakan titipan pusat oleh Ketua BKPSDM Kabupaten Bekasi. Hal itu menimbulkan kegundahan guru agama Islam, yang kemudian terus mencari tahu apa penyebab sampai ada diskriminasi perlakuan Pemkab Bekasi terhadap guru agama Islam. Menurut Unin, itu yang membuat puluhan guru agama Islam melakukan long march.
“Kami ingin menuntut, kenapa Pemkab Bekasi tidak melakukan usulan kembali di tahun 2022, sedangkan 2023 itu hanya ada lima formasi dari luar. Kami curiga, pada dasarnya formasi Tenaga Pendidikan SMA itu dinaungi oleh Provinsi Jawa Barat, bukan Pemkab Bekasi,” terangnya.
Dalam perjalanan long march mereka, para guru ini berencana untuk mampir di masjid atau mushola sebagai tempat istirahat.
Sayangnya, Pemkab Bekasi belum bisa diminta keterangan oleh Radar Bekasi, perihal aksi puluhan guru yang tergabung FKGHPAI tersebut.
Bahkan puluhan guru agama Islam itu, juga mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar status mereka diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, diterima oleh Kepala Deputi IV dan Kepala Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, dan dikawal dari Intel Polsek Gambir.
“FKGHPAI bersama anggota melaporkan adanya formasi Guru Pendidikan Agama Islam yang hilang sebanyak 699 di SDN, dan SMPN se-kabupaten Bekasi pada seleksi CASN tahun 2021,” dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, kemarin.
Kemudian, perwakilan dari Kepala Deputi Kepresidenan, segera menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Kepala BKPSDM, agar segera dicek serta diusut tuntas terkait hilangnya formasi guru agama Islam, sesuai jumlah yang ada di tahun 2021 lalu.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman menyampaikan, terkait pembukaan formasi untuk guru agama Islam, itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Kata dia, Bupati Bekasi telah berkirim surat kepada Kemenpan RB terkait usulan untuk pembukaan formasi untuk guru agama Islam.
Dalam surat yang disampaikan berisi “Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Bekasi, dan untuk pemenuhan kebutuhan jabatan Guru Pendidikan Agama”.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan ini mohon pembukaan kembali aplikasi e-formasi 4.1 untuk pengisian usulan kebutuhan ASN jabatan Guru Pendidikan Agama melalui aplikasi e-formasi.
“Terkait masalah untuk guru agama Islam, kami terus berupaya. Salah satunya adalah, menyampaikan surat kepada pemerintah pusat,” beber Imam. (pra/and)