RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan batas minimal capres-cawapres berusia 40 tahun. Nasib Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang bakal calon wapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto pun, ambyar.
Ketua MK Anwar Usman melalui putusan MK menolak gugatan atas batas usia capres-cawapres 40 tahun dari gugatan PSI.
Dengan putusan MK soal usia capres cawapres terbaru ini, maka nasib pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Joko Widodo yang kini Wali Kota Solo, itu pun ambyar.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Instruksikan Ini ke Kader Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Sidang putusan MK usia capres cawapres ini digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023) yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.
Saat bagian putusan MK soal gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini, hakim yang membacakan dilakukan berganti-ganti.
“Menolak permohonan pemohon atas seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya soal gugatan PSI batas usia capres cawapres ini.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan DPP PDIP, Begini Ekspresi Gibran
Dalam beberapa argumennya yang dibacakan hakim, bahwa batas usia capres cawapres ini sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan dalam undang-undang dasar.
Meski MK menolak gugatan usia capres ini, namun terjadi disenting opinion di antara hakim MK. (rbs)