Berita Bekasi Nomor Satu

Disdukcapil Imbau Warga Luar Daerah Buat E-KTP Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Warga berada di Stasiun Cikarang, beberapa waktu lalu. Disdukcapil mengimbau warga luar daerah yang menetap di Kabupaten Bekasi agar membuat E-KTP Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi klaim tak memiliki sanksi khusus bagi warga pendatang yang menetap di wilayahnya namun masih beridentitas luar Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, Disdukcapil mengimbau warga luar daerah yang menetap di Kabupaten Bekasi agar membuat E-KTP Kabupaten Bekasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengatakan tidak ada aturan baku yang mewajibkan warga pendatang baru untuk memiliki E-KTP Kabupaten Bekasi.

“Terkait penduduk yang tinggal di Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki dan tidak mau memiliki KTP Bekasi di dalam ketentuan tidak boleh ada paksaan. Jadi kalau sanksi ketegasan tidak ada. Di dalam ketentuan tidak boleh,” kata Carwinda, Senin (16/10).

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi, laju pertumbuhan penduduk dari 2018 – 2022 mencapai 3.214.791 jiwa.

Meski tak ada sanksi bagi para pendatang baru, Disdukcapil Kabupaten Bekasi belum memiliki data tepat jumlah pendatang baru berdasarkan permintaan pembuatan E-KTP setiap tahunnya.

Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan melakukan penonaktifan identitas kependudukan warga yang tak lagi menetap di wilayah DKI Jakarta, menurut Carwinda akan berdampak kepada Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah tujuan migrasi penduduk dari DKI Jakarta. Dengan demikian, permintaan pembuatan kartu identitas pun dipastikan akan melonjak jika kebijakan pemprov DKI Jakarta mulai diterapkan.

“Yang saya dengar di Jakarta itu sebentar lagi akan dilakukan penonaktifan E-KTP bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta. Nah ini akan juga menjadi beban kita, tetapi kami juga sudah berkoordinasi mudah-mudahan kalau itu dijalankan kita juga bisa dapat supply bantuan blanko dari DKI Jakarta,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Carwinda, dia menghimbau jika masyarakat yang belum memiliki kartu identitas Kabupaten Bekasi agar segera membuatnya. Pihaknya menjamin akan mempermudah proses administrasi yang banyak dikeluhkan masyarakat, seperti kewajiban memakai surat pindah.

“Sampaikan kepada masyarakat, bahwa mungkin ada keengganan kalau mengurus harus pakai surat pindah dahulu. Sampaikan tidak harus begitu. Kebiasaan dahulu kita harus ada surat pindah, hari ini tidak ada, tinggal lapor saja ke kami, nanti kami hubungi dengan pihak sana nanti ditransfer datanya, langsung bisa jadi KTP di sini.” tandasnya. (ris)