Berita Bekasi Nomor Satu

Ustuchri Melawan, Proses PAW DPRD Kota Bekasi Mandek 

Gedung DPRD Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diminta DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi terhadap Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri nampaknya bakal berjalan alot. Mengingat adanya upaya hukum yang ditempuh Dewan periode 209-2024 itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Diketahui Ustuchri melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan untuk PKB Kota Bekasi, Provinsi dan Pusat. Masih berjalannya proses hukum di PN Bekasi membuat Ketua DPRD belum menindaklanjuti usulan PAW tersebut hingga proses hukum selesai.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengaku bakal melakukan komunikasi dengan DPC PKB Kota Bekasi.

“Posisinya sekarang ini ada gugatan dari Ustuchri ke PKB. Yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” kata Saifuddaulah, Selasa (17/10).

Meskipun gugatannya itu ditujukan kepada pengurus PKB Kota Bekasi, Provinsi Jabar dan Pusat, namun pihaknya mengaku proses PAW tak bisa diproses karena masih adanya proses hukum yang tengah ditempuh.

“Karena di beberapa tempat juga seperti itu. Kemarin ketemu sama teman-teman dan konsultasi juga saya diminta tidak boleh memproses karena masih ada gugatan. Saya terima dari kuasa hukum Ustuchri dan Pengadilan menginformasikan seperti itu,” tukasnya.

BACA JUGA: Drama PAW DPRD Bekasi Alot

Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda masih menunggu kejelasan tindak lanjut setelah surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dilayangkan.

“Padahal KPU sudah selesai melakukan verifikasi, dan sudah kembali ke DPRD. Dari DPRD ini belum ada kejelasannya surat PAW sudah sejauh mana. Kita sudah mengirim surat sejak satu bulan lalu,” kata Rizki.

Lanjut dia, langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan somasi ke pimpinan DPRD. Menurutnya ada batasan waktu 7 hari untuk melakukan tindak lanjut atas surat PAW yang dilayangkan mereka.

“Kita juga akan layangkan surat ke BK (Badan Kehormatan) DPRD. Biar ada tindak lanjut,” terangnya.

Diketahui, adanya usulan PAW ditengarai karena hengkang Ustuchri ke Partai Gerindra.

Bahkan sudah beredar sejumlah spanduk Ustuchri mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi dapil 2 (Bekasi Utara- Medansatria) dibawah naungan partai Gerindra.(pay)