RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi penipuan kembali terjadi di kota patriot. Korban aksi tipu-tipu berkedok donatur rumah ibadah kali ini menimpa warga Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sebuah cuplikan video berisikan warga mengejar pelaku yang hendak melarikan diri di Jalan Lingkar Utara beredar di media sosial.
Video tersebut diunggah dengan narasi dugaan maling ATM menggunakan modus hipnotis. Akhir cuplikan video tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga ditengah padatnya arus lalu lintas pada Selasa (17/10).
Terkait dengan peristiwa ini, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan kejatahan bermodus hipnotis. Melainkan, empat orang pelaku menipu korban dengan modus donasi rumah ibadah, terjadi sekira pukul 07:30 WIB.
“Empat orang pelaku tersebut mendatangi korban untuk memberikan donatur kepada korban yang pada saat itu untuk pembangunan masjid,” katanya, Sabtu (22/10).
Peristiwa yang terjadi di depan salah satu mini market Perumahan Villa Indah Permai tersebut bermula ketika pelaku mendatangi korban, menyampaikan tujuan pemberian donasi. Korban perlahan mempercayai hal tersebut setelah diyakinkan dua orang pelaku lain, salah satunya dengan cara menunjukkan saldo ATM milik para pelaku dengan nominal Rp900 juta secara langsung di mesin ATM.
Korban mulai percaya, dan mengajak para pelaku ke rumahnya untuk mengambil ATM. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk menunjukkan saldo ATM miliknya, pada detik-detik ini lah pelaku melihat PIN dan menukar kartu ATM milik korban dengan ATM lain, serta dijanjikan uang donasi akan masuk ke saldo ATM korban pada pukul 15:00 WIB.
Beruntung korban masih mengenali wajah para pelaku saat berada di salah satu kantor Bank. Saat itu diketahui para pelaku hendak mengambil uang di dalam ATM korban yang sebelumnya telah ditukar.
“Tak disadari ATM itu ditukar oleh para pelaku. Tak lama kemudian saat pelaku akan mengambil uang (di Bank) terlihatlah oleh korban, lalu diteriaki maling,” ucapnya.
Usai diteriaki maling, para pelaku berusaha melarikan diri, terjadi aksi saling kejar di Jalan Lingkar Utara. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bekasi Utara usai ditangkap oleh warga.
Keempat pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau pencurian sebagaimana pasal 378 dan atau 363 KUHPidana. “(Dugaan tindak pidana) penipuan dan atau pencurian, terduga pelaku empat orang,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 47 kartu ATM berbagai bank, selembar rekening koran, dua lembar bukti transfer, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku, surat tanda nomor kendaraan, serta lima unit telepon genggam berbagai merk. Hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah diantaranya Bekasi, Depok, Jakarta, dan Kabupaten Bogor. (sur)