RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hubungan bapak-anak antara M (65) dan RF (21) sangat tak patut dicontoh. Sebab kekompakan yang mereka bangun selama ini hanya berada di seputar kejahatan. Sebagai komplotan penadah barah kejahatan, M dan RF membagi peran menerima, mengemas, dan mengirim kendaraan roda dua hasil kejahatan untuk kemudian “diterbangkan” ke Lampung dan Palembang.
Aksi M dan RF tamat setelah Polsek Bekasi Timur melakukan menggerebek salah satu rumah di Kawasan RT 03/16, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur. Penggerebekan bermula dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi tanpa dilengkapi plat nomor di kawasan Ganda Agung, Bekasi Timur. Saat dilakukan pemantauan, motor tersebut menuju salah satu rumah di kawasan RT 03/16, Kelurahan Durenjaya, petugas juga mendapati beberapa kendaraan lain menuju rumah tersebut di waktu yang berbeda.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan, mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti motor dan peralatan untuk membongkar kendaraan. Diketahui, pelaku membongkar stang, roda bagian depan, serta shockbreaker bagian belakang kendaraan agar dapat dikemas dengan kardus dan karung.
“Dalam keterangannya, benda-benda tersebut atau bungkusan (motor) tersebut akan dijual oleh para pelaku ke L yang berada di Lampung,” ungkap Panit Buser Polsek Bekasi Timur, IPDA Sigit Firmansyah, Selasa (24/10).
Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2023, sudah 15 kendaraan dikirim dari Bekasi dalam tujuh kali pengiriman.
Kendaraan tersebut diketahui hasil dari tindak pidana pencurian dan begal, terkonfirmasi dari hasil penelusuran kepada korban atau pemilik asli kendaraan. Pelaku mendapat kendaraan dari pelaku berinisial DS dan F yang saat ini dalam pengejaran.
“Jadi untuk motor-motor yang sudah diamankan oleh Polsek Bekasi Timur itu adalah hasil kejahatan Street Crime seperti pencurian dan begal,” ucapnya.
Setiap kali melakukan pengemasan dan pengiriman, M dan RF mendapat imbalan Rp200 hingga Rp400 ribu untuk setiap satu unit motor dari pelaku DS dan F yang saat ini buron.
Akibat perbuatannya, anak dan bapak ini terancam hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku dikenakan ancaman 418 KUHP dengan ancaman tuntutan selama tujuh tahun,” tambahnya.
Salah satu kendaraan yang telah dikemas rapih adalah Rio (23), korban pembegalan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan.
“Kejadiannya Sabtu dini hari, dipepet terus dia (pelaku) ngeluarin senjata tajam celurit,” katanya.
Pada saat kejadian, ia mengaku dipepet oleh dua orang yang saat itu berboncengan. Setelah dipepet, pelaku mengeluarkan mengancam dan mengayunkan senjata tajam tepat di bagian kepala.
Selain pelaku utama seingat Rio, ada rombongan lain yang saat itu mengendarai dua motor. “Sempat (dihujam senjata), tapi kena helm,” tambahnya.
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor nampaknya benar-benar mengkhawatirkan. Pada saat yang sama, Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap beberapa kasus pencurian lain yang terjadi di berbagai wilayah di Kota Bekasi.
Tidak hanya kendaraan yang diparkir sembarangan tanpa pengaman, bahkan juga kendaraan yang telah dikunci ganda dan berada di dalam halaman kontrakan.
Pihak kepolisian meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah.
“Itu lah sebabnya saya juga meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk turut membantu menjaga keamanan wilayah Kita Bekasi itu salah satunya dengan Siskamling ditingkatkan kembali,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing. (sur)










