RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berharap kurang bayar dana perimbangan atau bagi hasil dari pajak dengan pemerintah pusat dapat diberikan untuk kepentingan pembangunan daerah. Kekurangan bayar dana bagi hasil yang dinantikan sebesar Rp71 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa terdapat hak daerah yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) Nomor 90 tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana bagi Hasil pada 2023.
“Jadi, ada kurang bayar yang harus ditransfer ke keuangan pemerintah daerah yang berasal salah satunya dari PPH dan lainnya sebesar Rp71 miliar,” ujarnya, Selasa (24/10).
Hudaya menyampaikan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2023 mencapai sebesar Rp1.206 triliun. Beberapa pekan lalu, pihaknya telah mengunjungi dan mengirim surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Belum lama ini kami (Pemda) bersama Pak Pj Bupati Bekasi langsung datang (ke Kemenkeu) sekaligus membawa surat permohonan. Sebab pembangunan daerah sangat membutuhkan,” ujarnya.
Menurut Hudaya, dari jawaban jajaran Kemenkeu saat ini menunggu Surat Keputusan Menteri serta melihat kondisi keuangan negara. Ia meyakini, dana bagi hasil yang menjadi hak daerah pasti akan diberikan oleh pemerintah pusat
“Kalau keuangan tersebut karena memang bagi hasil, jadi merupakan hak. Jadi pasti diberikan hanya saja ada proses waktu. Sebab. secara aturan memang ada dasarnya dari bagi hasil pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ucapnya.
Lebih lanjut Hudaya menyampaikan, pada 2024 ada kenaikan Rp188 miliar dari pendapatan DAU tahun ini sebesar Rp1.206 triliun.
“Jadi untuk DAU ini ada kenaikan pada tahun depan Rp188 miliar. Namun anggaran tersebut belum termasuk dari kekurangan Rp71 miliar. Dan anggaran itu diperuntukan untuk bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan sosial,” ucapnya. (and)











