Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Bandit Ranmor Diringkus

DIRINGKUS : Polisi menggiring komplotan pencurian sepeda motor di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (25/10). Dari hasil perbuatanya pelaku di jerat pasa 368 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi kembali meringkus komplotan pencurian sepeda motor di Wilayah Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi. Dua dari enam komplotan curanmor yang diringkus, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Dwi Ariyanti mengatakan, Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jum’at (20/10) pukul 11.45 WIB.

“Tersangka yang kita amankan ada dua orang yaitu Chandra Pratama (25) dan Achmad Fahmi (32), sementara empat pelaku lainnya berstatus DPO,” kata AKP Ririn, Rabu (25/10).

Sedangkan empat pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya Matdrasil, Angga, Gerry dan Okta. Ririn menjelaskan pelaku tersebut melakukan modusnya dengan berpura pura menanyakan sepeda motor keluarganya yang dikendarai korban.

Kronologi kasus tersebut, kata Ririn, bermula ketika para komplotan itu melihat korban sedang melintas di lokasi kejadian.

Ririn mengatakan, para tersangka langsung memepet laju korban yang menggunakan Motor Honda Vario B 4203 KSH, “lalu tersangka DPO Matdrasil mengatakan ini motor atas nama Novianti,” ungkap Ririn.

Lanjut dia, karena korban tak ingin berhenti, pelaku tersebut lalu mengejar dan mengancam korban dengan senjata tajam. Merasa ketakutan, korban memilih meninggalkan motornya demi keselamatan. Meski demikian, si korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Bantargebang.

Dari penyelidikan, kepolisian menemukan sepeda motor korban berada di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur. Dari situlah tersangka Chandra Pratama dan Achmad Fahmi ditangkap polisi, sedangkan empat lainnya melarikan diri.

“Dengan ini tersangka dikenakan pasal pidana pemerasan dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (rez)