Berita Bekasi Nomor Satu

Penundaan Keputusan Calon Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Ganggu Tahapan Pemilu

Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses seleksi akhir anggota KPU Kabupaten Bekasi periode 2023-2028 yang mandek dapat menghambat tahapan pemilu seperti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Dampaknya nanti ke tahapan-tahapan berikutnya, karena memerlukan pleno KPU. Misalnya nanti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), itu saya kira cukup mengganggu. Makanya menurut saya sangat di sayangkan ini kalau sampai terlambat gitu,” ujar Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila, kepada Radar Bekasi. 

 

Sejauh ini, belum ada keputusan mengenai calon komisioner terpilih. Meskipun seleksi sudah mencapai sepuluh besar pada pertengahan September 2023.

 

Kusutnya proses seleksi ini mengakibatkan tugas, wewenang, dan kewajiban, KPU Kabupaten Bekasi diambil oleh penyelenggara pemilu ditingkat provinsi. Hal itu terjadi setelah masa jabatan komisioner periode 2018-2023 telah berakhir pada 7 Oktober 2023 lalu. 

Menurut Adi, ini merupakan kali pertama keputusan calon komisioner terpilih mengalami penundaan.

 

“Setahu saya belum pernah ada sebelum-sebelumnya. Baru kali ini yang saya tahu,” ucap Adi.

BACA JUGA: Belum Tentukan Komisioner, Wewenang KPU Kabupaten Bekasi Diambil Alih Provinsi  

Sebagai mantan Komisioner KPU, Adi menegaskan bahwa dalam situasi saat ini, pengaruhnya masih terasa meskipun tidak ada tahapan yang memerlukan keputusan strategis. 

Adi berpendapat penting untuk tidak terkesan bahwa proses tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran komisioner. Meski undang-undang mengatur pengambilalihan kewenangan oleh sekretariat selama belum ada komisioner, Adi menekankan perlunya mempertahankan kelancaran proses.

 

“Saya juga bingung itu kenapa kok bisa terlambat begitu. Padahal komisioner yang lama-lama itu sudah ada yang jadi Caleg, masuk partai, dan lainnya,” ungkapnya.

Adi menduga bahwa permasalahan ini muncul karena banyaknya perubahan dan kebijakan menjelang Pemilu 2024. Perubahan terbaru terkait batas minimal Capres, menurut Adi, perlu diikuti oleh keputusan resmi dari KPU. Jika tidak ada tindaklanjut, aturan lama tetap berlaku, menyebabkan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mendaftar.

 

“Jadi mungkin mereka sekarang fokus ke situ (Pilpres), merubah PKPU. Karena keputusan MK itu tidak berlaku, jadi nanti di PKPU-nya KPU merujuk keputusan MK,” tuturnya. 

 

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi, mengaku belum menerima informasi lebih lanjut terkait pengumuman anggota KPU Kabupaten Bekasi periode 2023-2028. 

 

Terkait tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Bekasi yang diambil oleh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi tidak ada batasan waktu. Hal itu merujuk Surat Keputusan (SK) Nomor 1293 tahun 2023, tentang pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU kabupaten/kota di 16 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

“SK ini berlaku sampai dengan ada komisioner terpilihnya. Jadi tidak ada batasan waktu, yang diatur hanya masa jabatannya lima tahun terhitung sejak pelantikan,” ucapnya. (pra)