RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK).
Laporan TPK Direksi PDAM Tirta Bhagasasi itu disampaikan Hasan Basri, warga Kota Bekasi ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/10/2023).
Hasan melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang ditenggarai diduga dilakukan jajaran Direksi PDAM Tirta Bhagasasi.
Hasan mengatakan, sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD) itu, di antaranya dugaan suap dalam pengangkatan direksi, menguapnya bunga deposito di rekening PDAM Tirta Bhagasasi yang tersimpan di sejumlah bank, serta pemotongan asuransi karyawan yang diduga tidak disetorkan ke perusahaan asuransi dan siasat penyertaan modal.
“Secara rinci dokumen-dokumen dan rekamannya, saya sertakan saat gugatan ke PTUN Bandung yang disidangkan tahun 2020-2021,” pungkasnya. (rbs)