RADABEKASI.ID, BEKASI – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS) Pemilu 2024 bakal ditertibkan serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11/2023) hari ini.
Penertiban dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi berdasarkan Perda 4 tahun 2023 berkaitan soal ketertiban umum. Upaya itu sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
“Penertiban itu dilakukan secara serentak seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi tertanggal 1 November sampai 4 November 2023,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, 25 Oktober 2023, Bawaslu, Satpol PP, serta unsur lainnya terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi. Dalam hal ini penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS), menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP berkaitan dengan ketertiban umum.
“Satpol PP akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi, termasuk alat peraga lainnya, yang berada di jalan-jalan Kabupaten Bekasi. Jadi leading sector hari ini Pemerintah Daerah, kami (Bawaslu) hanya mendampingi,” jelasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Minta Satpol PP Bersihkan Alat Peraga
Sebelum penertiban dilakukan, Akbar memastikan, para peserta pemilu sudah dihimbau untuk menertibkan alat peraga sosialisasi secara mandiri. Himbauan tersebut disampaikan sejak 26 Oktober. Peserta Pemilu diminta menertibkan alat peraga sosialisasi secara mandiri sampai 31 Oktober 2023.
“Jadi kami sudah memberikan kesempatan kurang lebih satu Minggu kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga sosialisasi secara mandiri. Kita juga sudah mengumumkan di Rakor,” katanya.
Menurutnya, pada 3 November akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian pada 4 November dilakukan pengumuman DCT. Berdasarkan tahapan, pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 tahapan kampanye. Sebelum tahapan kampanye dimulai, peserta pemilu dilarang memasang bendera, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.
“Sebelum tahapan kampanye dimulai, dilarang memasang atribut yang menyerupai alat peraga kampanye. Jadi kita persiapkan melaksanakan pengawasan tahapan kampanye lainnya,” ucapnya. (pra)