RADARBEKASI.ID, BEKASI – Selain cidera fisik, perundungan dapat berdampak pada kondisi psikis anak, seperti yang dialami oleh FA (12). Dampaknya sangat luas dan beragam, mulai dari munculnya rasa takut, hilang kepercayaan diri, hingga munculnya perilaku untuk melakukan hal-hal di luar batas kewajaran. Mental FA usai operasi masih terpuruk, ia juga masih kerap menangis melihat kaki kirinya telah diamputasi.
Pemerintah telah mengatur secara tegas tentang tindak pidana kejahatan anak. Terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Namun, perundungan masih terus terjadi di berbagai daerah. Khusus yang terjadi di lingkungan pendidikan, pihak sekolah memegang peranan penting untuk mengedukasi dan mengawasi siswanya tindak perundungan yang seringkali tidak disadari terjadi.
Perjuangan ibu FA, Dian Novita Sari (40) tidak selesai begitu FA dinyatakan sembuh, serta mendapatkan keadilan. Ia masih harus mengembalikan dan menjaga kondisi psikologis FA setelah ini.
Psikolog dan Konsultan Psikologi, Neil Aldrin mengatakan bahwa dampak Bullying sangat berbahaya bagi anak jika tidak diperhatikan dan ditangani dengan baik oleh sekolah maupun orang tua.
“Dampaknya sangat luas, dampaknya yang pertama mereka bisa trauma, mereka bisa juga akhirnya menjadi depresi kalau tidak mendapatkan solusi,” katanya, Rabu (1/11).
Untuk dapat menjalankan perannya masing-masing, orang tua maupun sekolah perlu mengerti Bullying atau perundungan ini. Neil berpendapat, banyak yang tidak memahami makna perundungan, tidak heran kasus masih saja bermunculan.
Lebih dari sekedar kekerasan fisik menurut Aldrin, ejekan hingga pemberian julukan bernada negatif juga termasuk tindak perundungan yang seringkali tidak disadari. Perundingan secara verbal ini paling banyak terjadi di lingkungan sosial.
Pihak sekolah harus jeli, memberikan edukasi, hingga memperketat pengawasan di lingkungan sekolah.”Mungkin bagi mereka guru-guru itu mengatakan oh cuma bercanda. Nah justru bercandanya anak-anak ini kan harus dilihat ya, dilihat ini bercandanya tuh sejauh apa, apakah masih sebatas wajar atau bagaimana,” ungkapnya.
Selain sekolah, orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi anak-anaknya agar tidak merundung orang lain atau teman sebayanya. Pemahaman yang diberikan oleh orangtua juga bisa mencegah anak menjadi korban perundungan.
Terhadap kasus FA, orang tua harus bisa memberikan dukungan moral. Tidak bisa dipungkiri, psikis FA yang masih berusia 12 tahun akan sangat terpukul dengan kondisi fisiknya saat ini.
Orangtua FA memiliki tugas untuk dapat menjelaskan hal ini secara bijak. Hal ini akan membantu FA terhindar dari dampak buruk seperti depresi, memiliki sifat pendendam, hingga berpikir melakukan hal-hal di luar kewajaran.
“Kalau orang tuanya tidak bisa menjelaskan hal tersebut, menurut saya perlu bantuan profesional. Jadi banyak dampak-dampak negatif kedepan yang menurut saya itu harus diminimalisir oleh orang tua saat ini,” tambahnya.
Beberapa kasus perundungan yang pernah ditangani Neil, korbannya mengalami depresi hingga berniat mengakhiri hidup. Ada pula yang mengalami gangguan makan atau Anoreksia hingga mengalami penurunan berat badan secara ekstrim.
Terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas dibandingkan menunggu anak-anak menjadi korban. Terlebih, kasus Bullying masih sering dijumpai dengan berbagai faktor penyebab dibelakangnya.
Pencegahan penting dilakukan mulai dari lingkungan rumah, sosial, dan sekolah.”Upaya mencegahnya mulai dari rumah, dimana anak dan orangtua memiliki hubungan yang harmonis, penuh kasih sayang, anak mampu menyampaikan pandangannya dan orangtua melaksanakan pengasuhan positif,” terangnya.
Sementara di luar rumah, lingkungan sosial harus mendukung pemenuhan hak anak. Hak bermain, beraktivitas, dan belajar.
Sekolah perlu memiliki mekanisme penanganan ketika anak berhadapan dengan masalah kekerasan atau Bullying. Khusus di lingkungan sekolah, satuan pendidikan diharapkan dapat melaksanakan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023 dengan mengutamakan aspek pencegahan.
“Mekanisme yang sudah diatur di lingkungan satuan pendidikan, dipastikan terkoneksi dengan layanan-layanan yang dikelola oleh lembaga-lembaga terkait seperti kesehatan, sosial, dan perlindungan anak,” tambahnya. (sur)










