RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tak butuh waktu lama bagi Polres Metro Bekasi Kota untuk mengungkap kasus penembakan misterius (Petrus) yang menewaskan GR (44) warga Jakarta Barat di Jalan Titian Indah RT 03/RW 09 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Ahad lalu.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, jajaran dari Unit Jatanras telah menangkap seorang pria berinisial FOU (32) di persembunyiannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (31/10).
“Alhamdulillah Jatanras Polres Metro Bekasi Kota beserta Polsek Medan Satria sudah mengamankan satu orang tersangka beserta barang buktinya dalam pada hari Selasa,” ungkap Erna di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (1/11).
Erna menerangkan, motif kasus penembakan merupakan permasalahan keluarga yang terjadi di Wilayah Maluku Tenggara.
“Awal mulanya adalah korban GR bersama lima temannya berangkat dari Rama Plaza Pondok Gede untuk menemui temannya yang bernama Edwin menggunakan mobil Innova abu-abu nopol B-1479-BOS di wilayah TKP, Medan Satria,” ujarnya
Namun sesampai di TKP, lanjut Erna, korban bersama rekan-rekanya tersebut turun dari kendaraan membawa senjata tajam jenis parang lalu mendekati Edwin yang pada saat itu sudah bersama dengan lima orang temannya.
Kemudian pelaku FOU tiba tiba mengeluarkan senjata api dan menembakannya kearah kepala korban GR dan mengenai pelipis sebelah kiri.
“Serpihan dari pada senjata tersebut tidak tembus ke kepala namun masih berada di dalam kepala itu lah yang menyebabkan terjadinya korban meninggal dunia,” jelasnya.
Adapun kata Erna, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, tiga senapan angin dan senjata tajam parang dan samurai.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan para pelaku dapat dikenakan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rez)