Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tiga Bacaleg Dicoret

Tak Memenuhi Syarat, Hari Ini DCT Ditetapkan

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari ini daftar Calon Anggota Legislatif (Caleg) tetap Kota maupun Kabupaten Bekasi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada sederet perubahan mulai dari nomor urut, pergantian nama Bacaleg, hingga berkurangnya jumlah Bacaleg. Mengawal proses ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka posko penerimaan pengaduan.

Pemungutan suara Pemilu 2024 semakin dekat, menyisakan 102 hari terhitung sejak KPU menetapkan nama-nama Caleg di Daftar Calon Tetap. Penertiban alat peraga peserta Pemilu telah dilaksanakan kemarin, masa dilarang kampanye dimulai pada 4 November besok sampai dengan 27 November mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan bahwa daftar DCT ditetapkan hari ini, Jumat (3/11). Nama-nama tersebut ditetapkan setelah KPU melaksanakan verifikasi administrasi seluruh Bacaleg.

“Kita menetapkan DCT sesuai hasil-hasil verifikasi administrasinya,” katanya, Kamis (2/11).

Setidaknya ada 50 perubahan selama masa pencermatan DCT. Perubahan tersebut mulai dari penulisan nama, penulisan gelar, perubahan nomor urut, hingga pergantian nama Bacaleg.

Berdasarkan pengumuman KPU Kota Bekasi tentang DCS anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 19 Agustus lalu, ada 827 nama Bacaleg. Sampai dengan kemarin, jumlahnya berkurang 3 Bacaleg.

“Ada pengurangan tiga Bacaleg. Dari partai yang berbeda, tersebar di dua partai yang berbeda lah ya,” ungkap Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin.

Sampai dengan kemarin kata dia, KPU Kota Bekasi masih melakukan pencermatan pas aplikasi Silon. Sebelum menetapkan DCT, KPU Kota Bekasi menggelar Rakor bersama dengan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.

Setelah melalui beberapa tahapan, KPU Kota Bekasi menjamin nama-nama yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku. Penetapan DCT hari ini adalah tahapan akhir dari masa pencalonan anggota DPRD.

“Penetapan DCT itu sudah final. Kalau nanti ada yang tidak memenuhi syarat, hanya bisa ditempuh melalui proses sengketa,” tambahnya.

Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi secara internal, dan eksternal berbekal pengaduan masyarakat. Awal pekan nanti, Bawaslu Kota Bekasi mulai membuka posko penerimaan aduan.

Ketidakpuasan terhadap DCT yang ditetapkan oleh KPU dapat mengadukannya ke Bawaslu. Contohnya Bacaleg yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU, atau masyarakat yang merasa nama-nama dalam DCT tersebut terindikasi melanggar aturan.

“Pada dasarnya kita akan siap menerima sengketa apapun. Sengketa dari Caleg yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU, atau sengketa dari masyarakat yang memprotes keputusan KPU,” ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus. (sur)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin