Berita Bekasi Nomor Satu

Sanksi Tegas Jaga Netralitas

Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila.

RADARBEKASI.ID, BEKASIUndang-Undang Desa jelas mengatur larangan perangkat hingga Kepala Desa (Kades) berafiliasi dengan partai politik tertentu atau terlibat politik praktis. Hal itu menjadi perhatian jelang hajatan politik 2024 mendatang.Larangan tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Dimana pada Pasal 29 huruf (g) dijelaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Pasalnya pimpinan wilayah termasuk Kades yang memiliki pengaruh di masyarakat kerap menjadi daya tarik untuk meraup suara.

Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila menilai, pemberian sanksi untuk Kades yang diketahui terlibat politik praktis sudah diatur.  Aturan tersebut diperuntukkan untuk menjaga kondusivitas di wilayah, supaya Kades dan perangkatnya tidak ikut berpolitik. ”Pengertian berpolitik itu ada level-levelnya, misalkan berfoto bareng, ikut kampanye, atau pun sampai mensponsori,”jelasnya.

Sanksi bisa diberikan tergantung pelanggaran dari kepala desa, kemungkinan sanksi berat bisa dijerat jika terang-terangan terlibat kampanye.

“Sanksi itu tergantung pelanggaran dari kepala desanya. Kalau sampai ikut kampanye, kayanya sanksinya berat,” katanya.

Namun dalam hal ini, dia menilai perlu ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mempunyai kebijakan dan penindakan. “Kalau menurut saya problemnya hanya di penegakan saja. Apakah nanti Bawaslu tegas nggak dalam menindak itu,” ucapnya.

BACA JUGA: Getok Tular Pj Wali Kota Bekasi Ajak ASN Netral di Pemilu dan Pilkada 2024, Yang Bandel Diantar Langsung ke Bawaslu

Diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490 menjelaskan, kepala desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024.

Kepala desa, perangkat desa hingga anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3).

Kemudian, UU Pemilu mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (2).

Bila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu dan bisa dikenakan sanksi tegas. “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye Pemilu juga dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus parpol.(pra/net)