Berita Bekasi Nomor Satu

DBHCHT Kabupaten Bekasi Baru Terealisasi 60 Persen

ILUSTRASI: Petugas medis melayani warga yang melakukan donor darah di Tambun Selatan, beberapa waktu lalu. Serapan anggaran dari DBHCHT hingga 6 November 2023 baru terealisasi sebesar Rp4.624.559.162 atau sekitar 60 persen. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Serapan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga 6 November 2023 baru terealisasi sebesar Rp4.624.559.162 atau sekitar 60 persen.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tahun ini mengucurkan DBHCHT untuk Kabupaten Bekasi sebesar Rp7.912.822.000.

Hudaya menyatakan bahwa masuknya dana bagi hasil tersebut dilakukan secara bertahap. ”Tahun ini belum semua. Mungkin dalam waktu dekat bisa masuk lagi,” ucapnya kepada Radar Bekasi, Selasa (7/11).

Alokasi anggaran dari DBHCHT sudah diatur dan terbagi untuk berbagai keperluan, seperti perekonomian, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) oleh Dinas Sosial, pelatihan keterampilan kerja oleh Disnaker, penegakan hukum oleh Satpol PP, dan bidang kesehatan oleh Dinkes.

Menurut Hudaya, anggaran sebesar Rp7,9 miliar tersebut telah dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk Dinas Sosial, anggaran Rp2,3 miliar diperuntukkan bagi BLT kepada 2.500 orang, Disnaker Rp1,5 miliar untuk pelatihan keterampilan kerja kepada 120 tenaga kerja. Selanjutnya, untuk penegakan hukum terkait rokok ilegal di Satpol PP, anggaran mencapai Rp383 jutaan. Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi Rp3,165 miliar untuk pembayaran jaminan kesehatan bagi 6.977 orang.

“Jadi semua dana perimbangan ini untuk kepentingan masyarakat dan menunjang program pemerintah pusat yang berkesinambungan dengan program pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Surya Wijaya, mengatakan pihaknya sebagai penegakan hukum melakukan sosialisasi terkait rokok tanpa cukai dan melakukan penindakan bersama tim Bea Cukai. Beberapa titik penindakan sudah dilakukan, termasuk di wilayah Cikarang Utara, Cabangbungin, dan Sukatani. Pedagang rokok yang menjual tanpa cukai dianggap merugikan negara.

”Saat kami tindak diamankan rokoknya lalu setiap per batang rokok dikenakan denda sebesar Rp400. Saat ini sudah ada ribuan batang yang kami amankan. Namun untuk angka dendanya harus lihat data, namun untuk pembayarannya langsung ke Bea Cukai,” ujarnya. (and)