Berita Bekasi Nomor Satu

Adanya Pembiaran Berkelanjut Soal Aset jadi Penyebab Pemkab Sering Kalah Gugatan

ILUSTRASI: Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berubah menjadi restoran di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, belum lama ini. Adanya pembiaran secara terus menerus terhadap masalah aset milik daerah serta kurangnya keseriusan dalam pendataan dan pencatatan aset menjadi salah satu penyebab seringnya Pemkab Bekasi mengalami kekalahan dalam gugatan. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Adanya pembiaran secara terus menerus terhadap masalah aset milik daerah serta kurangnya keseriusan dalam pendataan dan pencatatan aset menjadi salah satu penyebab seringnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalami kekalahan dalam gugatan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini. Ia menyampaikan bahwa pada 2022 pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap perapihan aset yang tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD). Namun, pengawalan tersebut tidak memberikan hasil maksimal dan aset yang tercatat menjadi Tanah Kas Desa (TKD).

“Perlu ada langkah konkret dan keseriusan baik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa. Dan pembiaran yang sudah lama sekali merupakan salah satu dampak pemerintah kalah ketika ada gugatan,” ucapnya kepada Radar Bekasi, Kamis (9/11/2023).

Ani menyampaikan, salah satu masalah sulitnya aset terdata dengan baik. Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada beberapa pihak yang harus terlibat dalam pencatatan dan pendataan untuk tersertifikasi.

“Mou dan PKS dengan BPN/ATR telah dibangun sejak beberapa tahun belakangan. Kemudian sejumlah saksi saksi terkait kepemilikan aset juga tidak semuanya masih ada. Oleh sebab itu hal ini yang harus terumuskan solusinya dan adanya keseriusan birokrat dalam melaksanakan tujuan program,” ucapnya.

Kondisi aset yang tidak tercatat dengan baik mencakup 881 bidang yang belum tersertifikasi. Beberapa aset, seperti Kantor Desa Taman Rahayu, Puskesmas dan SD Kecamatan Setu, menjadi subjek gugatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar. Namun, pada 2022 Pemkab Bekasi baru membayar sebesar Rp10 miliar dari total yang harus dibayarkan.

“Memang ada beberapa yang kalah ya dari ahli waris. Untuk aset di wilayah Kecamatan Setu masih kurang Rp15 miliar. Sebab untuk penganggaran ada catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hudaya.

BACA JUGA: 881 Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi Belum Bersertifikat

Adanya temuan dari BPK, saat ini kata Hudaya Pemkab Bekasi sedang melakukan upaya hukum. ”Kami (Pemkab) sedang melakukan upaya hukum terkait permasalahan aset di Desa Taman Rahayu. Jadi untuk pembayaran Rp15 miliar belum dianggarkan,” ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Hudaya pihak pihak penasehat hukum dari ahli waris pernah beberapa datang kepadanya untuk mempertanyakan terkait kekurangan bayar sebagaimana dari hasil putusan pengadilan. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin