Berita Bekasi Nomor Satu

Pabrik Arang Ilegal Disegel

BOCAH TENGGELAM : Petugas dibantu warga sekitar mencari keberadaan Halim (12) bocah tenggelam di Jalan Raya M.Yamin Gang Delima, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keberadaan pabrik arang yang berlokasi di RT 03, RW 10, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, telah membuat masyarakat sekitar resah. Hal ini direspon cepat apparat kelurahan setempat dengan menyegel tempat produksi arang yang sejauh ini tak berizin itu.

Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi mengatakan, penyegelan dilakukan melibatkan Dinas Satpol PP dan Polsek Jatisampurna.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait polisi udara akibat pembakaran arang tersebut” ucap Ahmad Apandi, Rabu (15/11) siang usai penyegelan.

Pantauan Radar Bekasi, pabrik pengolahan areng tersebut terletak di dekat Sungai Cikeas. Sementara posisinya tersembunyi di belakang rumah warga yang tertutup rindang pohon bambu.

Adapun, penyegelan tempat pengolahan arang ilegal tersebut dikarenakan mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat. Kemudian ditemukan adanya pencemaran lingkungan seperti, asap, lalu aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dari pengakuan pemilik, pengolahan arang sudah beroperasi selama empat bulan terakhir. Dan mereka selalu berpindah pindah tempat. “Dari pengakuan pengusaha sudah hampir empat bulan di sini,” jelasnya.

Bahkan pihaknya, kata Apandi, sudah mengantongi barang bukti berupa video aktivitas pengolahan secara ilegal yang menggangu kenyamanan masyarakat terutama udara.

Maka dengan itu, dilakukan penggerebekan dan melakukan penutupan permanen terkait aktivitas pengolahan arang ilegal yang tak berizin tersebut.

“Kita lakukan penutupan, karena kemarin sebelumnya sudah kita tegur dan yang bersangkutan sudah berjanji, makannya hari ini kita lakukan penutupan supaya tidak ada aktifitas lagi,” imbuhnya.

Usai diinterogasi, pemilik didata dan membuat pernyataan untuk dilakukan penutupan.

“Iya kita tutup total, kita buat surat pernyataan dan juga berita acara sudah kita kumpulkan identitasnya dilengkapi di kelurahan,” katanya

Sementara itu, pemilik pabrik arang ilegal Khoirudin, mengakui bahwa usaha miliknya tersebut belum memiliki izin

“Ada yang orang lapangan orang sini, saya cuman informasi ada tempat, Saya kan orang jauh, bukan orang sini, pasti yang tau orang sini,” katanya.

Adapun, kata dia, sehari mampu memproduksi 300 kilogram arang jadi siap edar yang dijual ke agen dan pedagang pasar

“Sehari biasanya gak tentu, per satu mobil Rp 2 juta sampai Rp 3 juta,” katanya

Setelah penutupan ini, dirinya pasrah dan rencana mencoba mencari alternatif lain untuk pindah ke tempat yang baru

“Iya, sudah ada larangan seperti ini ya saya ikut gapapa, Ya pikir nanti, karena udah dari lingkungan begini RT dan RW udah turun yaudah cukup,” tutupnya. (rez).