Berita Bekasi Nomor Satu

Jumlah Penghulu Kian Terbatas

IJAB QOBUL: Sejumlah pasangan pengantin melakukan ijab qobul saat mengikuti "Nikah Massal Juara Bucinfest #BuktiCintaFestival" Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (14/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mengeluhkan jumlah penghulu pada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di 12 Kecamatan yang saat ini jumlahnya sangat terbatas. Saat ini jumlah penghulu di Kota Bekasi hanya 42 orang.Tahun depan, tiga di antara jumlah tersebut memasuki masa pensiun.

Kasi Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kemenag Kota Bekasi, Indra Karmawan mengatakan, tahun ini pihaknya akan ada penambahan jumlah penghulu sebanyak dua orang yang merupakan hasil dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“2023 ini ada penambahan jumlah penghulu sebanyak 2 orang, tapi baru akan bertugas menjadi penghulu di  2024 nanti,” jelasnya, Senin (20/11).

Menurutnya, dengan jumlah penghulu yang cukup terbatas saat ini, maka ia menganjurkan kepada calon pengantin (catin) di Kota Bekasi dapat melakukan pelaksanaan ijab kabul di kantor KUA.

“Sebenarnya lebih efisien jika pelaksanaan ijab kabul ini dilakukan di kantor, karena selain waktu yang lebih leluasa penghulu juga akan selalu ada dikantor,” ucapnya.

Tidak hanya itu pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA juga akan lebih terjangkau, dimana tidak ada anggaran yang dikeluarkan oleh catin yang akan melaksanakan ijab kabul.

“Kalau di kantor KUA juga gratis beda dengan pelaksanaan dirumah, yang harus mengeluarkan anggaran,” jelasnya.

Sementara ini setiap penghulu memiliki batas maksimal menikahkan catin yaitu dalam satu hari sebanyak 12 catin, namun memang biasanya tidak sampai pada jumlah tersebut.

“Satu penghulu itu bisa menikahkan 12 catin, tapi belum ada penghulu yang sampai menikahkan 12 catin dalam sehari,” ucapnya.

Diketahui data terakhir jumlah pernikahan di kota Bekasi, baik itu yang dilaksanakan di kantor maupun dirumah yaitu. Pada tahun 2019 sebanyak 15.654. Rincinya, menikah di kantor 3.265 pasang dan menikah di luar kantor 12.389 pasang.

Kemudian di tahun 2020 terdapat 15.233 pasangan. Rincinya, menikah di kantor 3.465 pasang dan luar kantor 11.768 pasang. Dan ditahun 2021 sebanyak 14.756. Menikah dikantor 3.107 pasang dan diluar kantor 11.656 pasang.

“Dari tahun ketahun memang paling banyak diluar kantor, sehingga dalam hal ini para penghulu harus bekerja lebih maksimal. Dan biasanya paling banyak itu dihari Sabtu-Minggu, beda dihari-hari biasa yang jumlahnya lebih sedikit,” pungkasnya. (dew)