Berita Bekasi Nomor Satu

Hakim Bebaskan Chaerul Anwar Cs

JALANI SIDANG : Para terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta tanah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (22/11). IST/RADARBEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan vonis bebas kepada para terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan lahan seluas 1 hektar di Jatibening, Pondok Gede. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Putut Tri Sunarko menyatakan, para terdakwa yang terdiri dari tiga pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan dua orang pengusaha swasta dinyatakan tidak terbukti bersalah.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa satu Derry Rismawan, terdakwa dua Chaerul Anwar, terdakwa tiga Ilyas bin Hasbulah, terdakwa empat Abdul Rochim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana sebagaimana yang didakwaan, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Putut

Diketahui, para terdakwa tersebut di antaranya pejabat Kecamatan Bekasi Selatan sekaligus mantan lurah Jatibening 2015-2017 Derry Rismawan, pensiunan Camat Pondok Gede Chaerul Anwar, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede Abdul Rochim, pembeli tanah (pengusaha) Encep Seherman dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat.

Sebelumnya pada kelima terdakwa ini, sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen akta jual beli No.590-582/PDG/XII/2015 dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/2).

Penasihat Hukum terdakwa Derry Rismawan, Yoga Gumilar mengatakan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Bekasi terhadap lima klienya tersebut divonis bebas, mereka terbukti tidak bersalah dalam pasal yang didakwakan.

Dalam hal ini, Yoga menilai selaku kuasa hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sangat teliti dalam mengadili perkara tersebut sampai tuntas

“Majelis hakim menurut kami selaku kuasa hukum sangat teliti, sangat cermat dan sabar dalam memeriksa perkara ini dari mulai dakwaan, bukti-bukti, tanggapan, tuntutan dan sampai pembelaan menurut kami sangat teliti, sehingga kebenaran materil bisa tersajikan dengan baik,” terang Yoga ditemui di Kantornya Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (23/11)

“Begitupun kami ucapkan juga kepada rekan jaksa penuntut umum (JPU), dimana rekan JPU telah berusaha mengurai unsur dari pasal yang didakwaan, tapi balik lagi yang bisa memeriksa, mengadili ada ditangan majelis hakim,” tambahnya.

Yoga menjelaskan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terhadap kelima terdakwa ini ada dua perkara, yaitu perkara pasal 77 KUHP terhadap Derry Rismawan, Chaerul Anwar, Abdul Rochim, dan Ilyas dan Pasal 78 KUHP kepada Encep Suherman sebagai pengusaha atau pembeli lahan. Dan dalam kedua perkara, ini dinyatakan bebas

“Dua perkara ini dua duanya bebas, artinya bebas itu unsur ada didalam dakwaan rekan JPU unsur pasal di 264 ayat 2 dan 263 ayat 2 junto 55 tidak terbukti sehingga karena tidak terbukti, dibebaskan,” jelas dia.

Dengan tidak terbukti bersalah, Yoga berharap klienya yang menyandang sebagai aparatur sipil negara nama baiknya bisa pulih dan bisa kembali aktif dilingkungan Pemkot Bekasi.

“Bisa aktif kembali sebagai pegawai negeri sipil artinya dia sebagai pengabdi negara sehingga bisa melayani masyarakat kembali, karena saat ini kan dia pegawai negerinya non aktif, dimana secara kemanusiaan masih punya karier yang panjang masih muda,” pungkasnya (rez).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin