RADARBEKASI.ID, BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian itu dilakukan, setelah Firli menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Negara menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK sementara, menggantikan posisi Firli Bahuri yang tersangkut masalah hukum.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam, dikutip dari jawapos.com (Grup Radar Bekasi).
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres). Presiden Jokowi langsung menandatangani Keppres itu setibanya di Jakarta, usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” tegas Ari. (jpc)